Alih Fungsi Lahan Jadi Tantangan Perlindungan Sawah, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52 Persen
Jakarta – Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam melindungi lahan sawah sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan alih fungsi lahan menjadi salah satu persoalan utama, terutama di wilayah yang mengalami pertumbuhan industri, perumahan, dan pariwisata.
Nusron menyebut sawah di Banten banyak beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan. Sementara itu, lahan sawah di Bali menghadapi tekanan dari pembangunan vila, hotel, serta fasilitas pariwisata seperti restoran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perlindungan lahan pertanian harus dilakukan melalui kebijakan tata ruang yang lebih kuat dan terkoordinasi.
Alih Fungsi Sawah Terjadi di Banten dan Bali
Dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (7/9), Nusron menjelaskan bahwa karakter alih fungsi lahan di setiap daerah berbeda. Di Banten, perubahan penggunaan lahan terutama didorong oleh perkembangan kawasan industri dan perumahan.
“Banten sudah banyak terkonversi untuk industri dan perumahan. Bali sudah banyak terkonversi untuk vila dan hotel-hotel serta pariwisata, terutama restoran di tengah sawah di kawasan Badung dan sebagainya,” kata Nusron.
Pernyataan tersebut disampaikan saat pemerintah memaparkan perkembangan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). LP2B merupakan lahan sawah yang ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan pertanian sehingga tidak mudah dialihfungsikan untuk kepentingan lain.
Penetapan LP2B Nasional Mencapai 87,52 Persen
Nusron menyampaikan bahwa penetapan LP2B secara agregat nasional telah mencapai 87,52 persen. Capaian tersebut melampaui target tahunan yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Dalam ketentuan tersebut, target penetapan LP2B ditetapkan sebesar 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, dan minimal 87 persen pada 2029. Dengan capaian saat ini, pemerintah menilai target yang semula ditetapkan untuk 2029 berpotensi diselesaikan lebih cepat.
Menurut Nusron, capaian tersebut merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pusat Statistik, serta kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Seluruh pimpinan kabupaten dan kota disebut telah menyatakan komitmen serta menandatangani surat keputusan sementara.
LP2B Mencakup 6,43 Juta Hektare Sawah
Berdasarkan paparan pemerintah, penetapan LP2B saat ini mencakup sekitar 6,43 juta hektare dari total 7,35 juta hektare lahan baku sawah nasional. Angka tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan kondisi awal 2026.
Pada awal 2026, penetapan LP2B berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi baru mencapai sekitar 68 persen. Apabila mengacu pada RTRW kabupaten dan kota, persentasenya bahkan baru berada di angka 41,72 persen.
Tujuh Provinsi Masih di Bawah Standar 87 Persen
Meskipun capaian nasional telah melewati angka 87 persen, masih terdapat tujuh provinsi yang belum mencapai standar tersebut. Ketujuh provinsi itu adalah Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Berdasarkan data per Minggu (6/9), penetapan LP2B di Riau mencapai 77,73 persen, Jambi 79,10 persen, Banten 84,04 persen, Bali 86,61 persen, Kalimantan Barat 77,81 persen, Kalimantan Timur 78,19 persen, dan Papua 78 persen.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan capaian yang telah diraih oleh tujuh provinsi tersebut akan dikunci agar tidak mengalami penurunan. Pemerintah tetap memberikan kesempatan bagi daerah yang belum mencapai 87 persen untuk menambah cakupan LP2B.
Zulkifli menilai penambahan cakupan LP2B tidak mudah dilakukan di daerah yang telah berkembang menjadi kawasan perkotaan dan industri. Banten menjadi salah satu contoh wilayah yang menghadapi keterbatasan ruang akibat perubahan penggunaan lahan.
RTRW Akan Disesuaikan untuk Memperkuat Perlindungan Sawah
Untuk memperkuat penetapan LP2B, pemerintah akan meminta seluruh kepala daerah segera menyesuaikan RTRW. Nusron menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, revisi RTRW dapat dilakukan sebelum periode lima tahun berakhir dan tidak harus mencakup seluruh dokumen.
Perubahan juga dapat dilakukan secara parsial, misalnya hanya pada pola ruang yang berkaitan dengan kawasan sawah. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat penyesuaian tata ruang dengan kebutuhan perlindungan lahan pertanian pangan.
Nusron menegaskan bahwa perlindungan lahan dan ketersediaan air merupakan fondasi penting bagi ketahanan serta swasembada pangan. Tanpa lahan pertanian yang cukup dan dukungan sumber daya air, target swasembada pangan dinilai sulit diwujudkan.
Kesimpulan
Alih fungsi lahan untuk industri, perumahan, vila, hotel, dan restoran masih menjadi tantangan dalam melindungi sawah nasional. Di sisi lain, pemerintah telah mencatat kemajuan melalui penetapan LP2B yang mencapai 87,52 persen atau sekitar 6,43 juta hektare.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan capaian tersebut tidak berkurang, khususnya di tujuh provinsi yang masih berada di bawah standar 87 persen. Penyesuaian RTRW secara lebih fleksibel dan penyelarasan periode RTRW provinsi serta kabupaten/kota diharapkan dapat memperkuat perlindungan lahan pertanian. Dengan langkah tersebut, kebijakan tata ruang dapat lebih mendukung ketahanan pangan dan mencegah alih fungsi sawah secara berlebihan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment