Guru Honorer SDN 060807 Medan Mengundurkan Diri Usai Dilaporkan Diduga Lakukan Kekerasan

Seorang guru honorer berinisial DAL di SD Negeri 060807 Medan mengundurkan diri setelah dilaporkan oleh sejumlah orang tua siswa ke Dinas Pendidikan Kota Medan. Guru tersebut diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap murid yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR).

Pengunduran diri DAL telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kota Medan, Mujiono. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan inisiatif pribadi DAL dan bukan hasil paksaan dari pihak dinas.

Guru DAL Mengundurkan Diri Setelah Dilaporkan Orang Tua Siswa

Mujiono menyampaikan bahwa DAL telah membuat surat pernyataan pengunduran diri. Sebelumnya, setelah kasus tersebut mencuat, guru yang bersangkutan diminta untuk tidak mengajar sementara waktu dan hanya menjalankan tugas piket.

“Informasi terakhir yang kami dapat guru tersebut sudah resign, mengundurkan diri. Dari kemarin, semenjak kejadian itu, kita perintahkan jangan ngajar dulu, dikasih piket saja. Namun yang bersangkutan mau resign, sehingga membuat surat pernyataan pengunduran diri. Jadi bukan kita yang memaksa,” ujar Mujiono, seperti dikutip detikSumut, Rabu (2/9).

Mujiono juga menyebut pihaknya menyayangkan keputusan tersebut karena DAL masih berstatus sebagai tenaga honorer. Untuk memastikan tidak muncul anggapan bahwa pengunduran diri itu dilakukan akibat tekanan, Dinas Pendidikan Medan meminta kepala sekolah membuat pernyataan tertulis mengenai keputusan tersebut.

Mediasi antara Sekolah dan Orang Tua Siswa Tidak Terlaksana

Dinas Pendidikan Kota Medan sempat menjadwalkan mediasi antara pihak sekolah dan para orang tua siswa pada Selasa (1/9). Pertemuan itu diharapkan dapat mempertemukan kedua pihak untuk membahas laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap murid.

Namun, agenda mediasi tersebut tidak terlaksana karena pihak orang tua yang melaporkan kejadian tidak hadir. Mujiono mengatakan, Dinas Pendidikan telah menghubungi dan memanggil para orang tua, kepala sekolah, serta wali kelas, tetapi pihak pelapor tetap tidak datang.

Kendati mediasi batal, Mujiono menyatakan hubungan antara pihak sekolah dan orang tua siswa saat ini telah membaik. Ia juga mengatakan proses pembelajaran di SD Negeri 060807 Medan kembali berjalan dalam kondisi kondusif.

Kepala Sekolah Tetap Mendapat Sanksi Administratif

Selain persoalan pengunduran diri guru, Dinas Pendidikan Medan tetap memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah. Sanksi tersebut diberikan melalui surat peringatan sebagai bentuk evaluasi dan pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Mujiono menjelaskan bahwa orang tua siswa disebut telah memaafkan pihak sekolah. Meski kondisi di sekolah telah kembali normal, aspek administrasi tetap perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan.

Dinas Pendidikan Tegaskan Hukuman Fisik Tidak Dibenarkan

Dalam penjelasan mengenai kronologi kejadian, pihak kepala sekolah sempat menyampaikan bahwa DAL tidak memukul siswa menggunakan tangan kosong. Menurut klarifikasi tersebut, guru itu menepukkan buku ke bahu siswa dan memberikan hukuman berupa squat jump.

Namun, Mujiono menegaskan bahwa hukuman fisik dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan di lingkungan sekolah. Ia menyatakan, siswa yang tidak mengerjakan PR seharusnya mendapatkan pembinaan secara baik, bukan menerima hukuman fisik.

Penegasan tersebut sejalan dengan prinsip bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi siswa. Menurut Mujiono, alasan siswa tidak mengerjakan PR tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan kekerasan, terlebih sekolah seharusnya menerapkan konsep ramah anak.

Kasus Bermula dari Laporan Sekitar 10 Siswa

Kasus ini bermula pada Rabu (26/8), ketika puluhan orang tua mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Medan bersama anak-anak mereka yang masih mengenakan seragam sekolah. Kedatangan tersebut bertujuan menyampaikan laporan mengenai sanksi yang dinilai berlebihan terhadap sekitar 10 siswa.

Para orang tua melaporkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang dialami anak-anak mereka karena kendala dalam mengerjakan PR. Dinas Pendidikan kemudian memfasilitasi penyampaian pengaduan dari para orang tua dan siswa terkait peristiwa yang terjadi di SD Negeri 060807 Medan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena ruang kelas semestinya memberikan rasa aman bagi siswa dalam mengikuti proses belajar. Penanganan terhadap pelanggaran tugas sekolah perlu dilakukan melalui pembinaan dan komunikasi, bukan dengan hukuman fisik.

Kesimpulan

Guru honorer berinisial DAL di SDN 060807 Medan memutuskan mengundurkan diri setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswa yang tidak mengerjakan PR. Dinas Pendidikan Medan menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan keputusan pribadi, sementara pihak sekolah dan orang tua siswa disebut telah kembali berdamai.

Meski suasana pembelajaran telah kondusif, kepala sekolah tetap menerima sanksi administratif. Ke depan, penegakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak perlu menjadi perhatian bersama agar setiap persoalan siswa dapat diselesaikan melalui pembinaan tanpa melibatkan hukuman fisik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment