Hakim Tolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie Adriansyah dari Penyitaan di Rumah Sentul

Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, menolak permintaan pengembalian foto keluarga eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Foto tersebut disita dalam penggeledahan sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penolakan itu disampaikan Richard Edwin Basoeki saat membacakan pertimbangan putusan praperadilan pada Kamis (27/8). Dalam pertimbangannya, hakim menilai keberadaan benda pribadi di lokasi penggeledahan tidak secara otomatis membuat seluruh tindakan penggeledahan menjadi tidak sah.

Perkara tersebut berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan aparat gabungan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri di salah satu perumahan elite Sentul pada awal Juli. Selain foto keluarga, penyidik juga menemukan brankas tersembunyi yang berisi emas batangan, uang tunai, dokumen transaksi keuangan, serta sejumlah berkas lainnya.

Hakim Tolak Pengembalian Foto Keluarga

Dalam pertimbangannya, Edwin menjelaskan bahwa foto keluarga atau surat pribadi memang tidak semestinya dipertahankan sebagai benda sitaan apabila terbukti tidak memiliki hubungan dengan penyidikan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membatalkan keseluruhan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Menurut hakim, penggeledahan juga menyasar benda-benda lain yang secara rasional memiliki kemungkinan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Benda-benda tersebut antara lain uang, emas, dokumen, dokumen transaksi, serta barang lain yang ditemukan di lokasi.

Dengan demikian, keberadaan foto keluarga di rumah tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seluruh penggeledahan tidak sah. Hakim menilai persoalan mengenai relevansi setiap benda sitaan perlu dilihat secara terpisah berdasarkan hubungan benda tersebut dengan perkara yang sedang disidik.

Hakim Soroti Kepemilikan Rumah di Sentul

Selain menilai status foto keluarga sebagai barang sitaan, Edwin juga menyoroti dalil Febrie mengenai kepemilikan rumah yang digeledah. Febrie menyebut rumah di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat, tersebut merupakan milik keluarganya.

Namun, dalam permohonan praperadilannya, Febrie mengaku tinggal di rumah yang berada di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perbedaan keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan hakim dalam menilai permohonan pengembalian barang pribadi.

Hakim menyatakan, berdasarkan dalil pemohon, rumah yang digeledah para termohon dapat disimpulkan bukan merupakan rumah yang ditempati pemohon. Karena itu, Edwin mempertanyakan alasan foto keluarga Febrie ditemukan di lokasi tersebut, termasuk siapa yang selama ini menempati dan beraktivitas di rumah itu.

Menurut hakim, fakta mengenai kepemilikan rumah serta keberadaan foto keluarga di dalamnya masih akan terungkap melalui proses pengusutan yang dilakukan penyidik. Oleh sebab itu, pengadilan tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai dasar untuk membatalkan seluruh tindakan penggeledahan.

Foto Pribadi Tidak Otomatis Batalkan Penggeledahan

Edwin juga menolak dalil Febrie yang menyatakan foto atau informasi pribadi seharusnya tidak diperlihatkan kepada publik. Hakim menilai persoalan tersebut tidak dengan sendirinya menjadi alasan untuk membatalkan izin maupun pelaksanaan penggeledahan sebagai objek praperadilan.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa ditemukannya atau diambilnya benda pribadi tidak otomatis membuat seluruh penggeledahan menjadi tidak sah. Meski demikian, pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak untuk meminta pengembalian benda tertentu apabila dapat dibuktikan bahwa benda tersebut tidak berhubungan dengan tindak pidana.

Pertimbangan itu menunjukkan bahwa status setiap barang yang disita masih dapat dinilai berdasarkan relevansinya terhadap perkara. Foto keluarga dan surat pribadi dapat dimintakan pengembalian apabila nantinya terbukti tidak memiliki kaitan dengan penyidikan, tetapi permintaan tersebut tidak serta-merta membatalkan penyitaan terhadap barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang Bukti Kasus Dialihkan ke Kejaksaan Agung

Dalam penggeledahan rumah mewah di Sentul, aparat menemukan brankas tersembunyi. Brankas tersebut berisi emas batangan dengan total berat 74 kilogram, uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, serta berbagai dokumen transaksi keuangan dan berkas lainnya.

Kasus yang sebelumnya ditangani kepolisian kemudian dialihkan kepada Kejaksaan Agung di bawah Jampidsus yang baru. Barang bukti dalam perkara tersebut juga telah dipindahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin selanjutnya menunjuk tim yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani kasus Febrie. Penunjukan tim tersebut menjadi bagian dari kelanjutan proses pengusutan perkara setelah penanganan dan barang bukti beralih ke Kejaksaan Agung.

Kesimpulan

Putusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa penyitaan foto keluarga Febrie Adriansyah tidak dikembalikan dalam permohonan tersebut. Hakim menilai keberadaan benda pribadi di lokasi penggeledahan tidak otomatis membatalkan seluruh tindakan penyidik, terutama terhadap uang, emas, dokumen transaksi, dan barang lain yang berpotensi berkaitan dengan dugaan korupsi serta pencucian uang.

Di sisi lain, hakim tetap membuka kemungkinan pengembalian benda tertentu apabila dalam proses penyidikan terbukti tidak memiliki hubungan dengan tindak pidana. Selanjutnya, fakta mengenai kepemilikan rumah di Sentul, pihak yang menempati lokasi, serta alasan foto keluarga berada di rumah tersebut akan menjadi bagian dari proses pengusutan perkara yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment