HIMPUH Siapkan Mitigasi untuk 1.007 Jemaah Umrah Terdampak Penutupan Bandara

Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) menyiapkan sejumlah langkah mitigasi untuk menangani dampak penutupan bandara akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau. Gangguan tersebut memengaruhi perjalanan lebih dari seribu jemaah umrah yang berada dalam naungan travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) anggota HIMPUH.

Berdasarkan data HIMPUH pada Senin (7/9) pagi, sebanyak 1.007 jemaah umrah terdampak gangguan penerbangan. HIMPUH masih melakukan pemantauan dan pendataan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi jemaah, penerbangan, lokasi keberadaan, serta bentuk kendala yang dihadapi.

Empat Kondisi Jemaah yang Terdampak

HIMPUH mengelompokkan dampak gangguan penerbangan terhadap jemaah umrah ke dalam sedikitnya empat kondisi. Pengelompokan ini mencakup jemaah yang belum berangkat, jemaah yang masih berada di Arab Saudi, jemaah yang tertahan di negara transit, serta jemaah yang penerbangannya dialihkan ke bandara alternatif.

Jemaah Belum Berangkat dan Tertahan di Arab Saudi

Kondisi pertama adalah jemaah yang akan berangkat menuju Arab Saudi. Mereka berada di kota asal atau bandara keberangkatan, tetapi belum dapat diberangkatkan karena penerbangan mengalami pembatalan maupun penundaan.

Kondisi kedua melibatkan jemaah yang masih berada di Arab Saudi. Jemaah yang semestinya kembali ke Indonesia melalui Jeddah atau Madinah harus memperpanjang masa tinggal karena penerbangan menuju Indonesia dibatalkan, dijadwalkan ulang, atau mengalami perubahan rute.

Sementara itu, kondisi ketiga adalah jemaah yang sedang berada di negara transit. Kondisi keempat mencakup jemaah yang penerbangannya dialihkan ke bandara lain sebagai dampak dari gangguan operasional penerbangan.

Gangguan Penerbangan Berdampak pada Paket Umrah

HIMPUH menilai persoalan yang muncul tidak hanya berupa keterlambatan perjalanan. Perubahan jadwal penerbangan dapat menimbulkan efek domino terhadap berbagai komponen dalam paket umrah yang telah disusun sebelumnya.

Bagi jemaah yang belum berangkat, perubahan penerbangan berpotensi memengaruhi reservasi hotel, transportasi, dan layanan lain di Arab Saudi. Durasi perjalanan serta masa berlaku dokumen perjalanan juga harus diperhatikan agar penyesuaian jadwal tidak menimbulkan persoalan tambahan.

Di sisi lain, jemaah yang tertahan di Arab Saudi atau negara transit mungkin membutuhkan tambahan akomodasi, konsumsi, transportasi, pengurusan bagasi, serta kebutuhan lain yang sebelumnya tidak tercantum dalam paket perjalanan.

Kondisi tersebut juga memberikan tekanan besar kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Mereka dapat menghadapi biaya tidak terduga, penataan ulang seluruh komponen perjalanan, serta beban operasional bagi Tour Leader dan petugas lapangan. Selain itu, penyampaian informasi yang tidak baik kepada jemaah dapat menimbulkan risiko terhadap reputasi dan kredibilitas perusahaan.

Distribusi Informasi Menjadi Tantangan

Menurut HIMPUH, rantai distribusi informasi penerbangan menjadi salah satu persoalan penting dalam situasi darurat. Sebagian besar PPIU tidak membeli tiket secara langsung dari maskapai, melainkan melalui wholesaler, konsolidator, agen tiket, atau pihak ketiga lainnya.

Mekanisme tersebut umumnya dapat berjalan dengan baik dalam kondisi normal. Namun, ketika terjadi keadaan darurat seperti erupsi gunung api, informasi mengenai perubahan penerbangan berisiko tidak diterima PPIU secara cepat, lengkap, dan seragam.

Padahal, dalam kondisi krisis, informasi yang terlambat beberapa jam atau bahkan beberapa menit dapat memengaruhi keputusan terkait ratusan jemaah. Karena itu, HIMPUH berupaya memperkuat komunikasi antara PPIU, maskapai, pemerintah, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

Lima Langkah Mitigasi HIMPUH

Untuk merespons situasi tersebut, HIMPUH menjalankan sejumlah langkah mitigasi. Pertama, HIMPUH melakukan pendataan terhadap anggota dan jemaah yang terdampak. Pendataan ini mencakup jumlah PPIU, jumlah jemaah, penerbangan yang terganggu, lokasi jemaah, serta jenis persoalan yang dihadapi.

Kedua, HIMPUH membentuk kanal komunikasi khusus bagi Tour Leader yang sedang mendampingi jemaah. Tour Leader dipandang sebagai ujung tombak penanganan di lapangan, sehingga membutuhkan akses informasi yang cepat dan mekanisme eskalasi ketika menghadapi persoalan di bandara, negara transit, maupun Arab Saudi.

Ketiga, HIMPUH meningkatkan komunikasi dengan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Perhubungan, maskapai penerbangan, serta pemangku kepentingan terkait. Kementerian Haji dan Umrah RI juga telah membangun kanal komunikasi khusus bersama asosiasi yang melibatkan unsur maskapai, Kementerian Perhubungan, dan pihak terkait lainnya.

Keempat, HIMPUH menyampaikan pembaruan informasi secara berkala kepada seluruh anggota. Informasi tersebut meliputi status bandara, perubahan penerbangan, dan perkembangan yang disampaikan maskapai.

Kelima, HIMPUH membangun komunikasi langsung dengan maskapai untuk membantu mengurangi kesenjangan informasi antara maskapai dan PPIU, terutama bagi PPIU yang memperoleh tiket melalui pihak ketiga.

Dorong Crisis Coordination Center Umrah

HIMPUH memandang gangguan penerbangan ini sebagai momentum untuk membangun protokol penanganan keadaan darurat secara permanen. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pembentukan Crisis Coordination Center Umrah.

Pusat koordinasi tersebut diharapkan dapat mempertemukan Kementerian Haji dan Umrah RI, Kementerian Perhubungan atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, AirNav Indonesia, pengelola bandara, maskapai, asosiasi PPIU, serta pihak terkait lainnya.

Melalui mekanisme itu, informasi mengenai NOTAM, status bandara, perubahan jadwal, pengalihan rute, pengalihan penerbangan, penjadwalan ulang, dan penerbangan pemulihan dapat diteruskan secara cepat kepada PPIU.

HIMPUH juga mendorong maskapai menyediakan jalur komunikasi khusus bagi asosiasi dan PPIU selama kondisi darurat, termasuk untuk tiket yang diperoleh melalui wholesaler atau konsolidator. Selain itu, diperlukan mekanisme bersama untuk menangani jemaah yang tertahan di Arab Saudi, negara transit, maupun bandara alternatif.

Mekanisme tersebut diharapkan mencakup kepastian mengenai akomodasi, konsumsi, transportasi, perubahan tiket, bagasi, perlindungan asuransi, serta pembagian tanggung jawab atas biaya tambahan yang timbul akibat keadaan kahar atau force majeure.

Imbauan HIMPUH kepada PPIU

HIMPUH mengimbau seluruh PPIU memastikan Tour Leader memiliki kontak darurat selama 24 jam, data manifest jemaah, nomor tiket dan PNR, informasi hotel, visa, polis asuransi, serta kontak maskapai atau konsolidator yang dapat dihubungi sewaktu-waktu.

PPIU juga diminta tidak mengarahkan jemaah menuju bandara sebelum memperoleh kepastian mengenai status penerbangan. Perkembangan terbaru harus disampaikan kepada jemaah dan keluarga secara berkala agar tidak muncul informasi yang simpang siur.

Kesimpulan

Penutupan bandara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau berdampak pada 1.007 jemaah umrah di bawah naungan HIMPUH. Dampaknya mencakup jemaah yang belum berangkat, jemaah yang tertahan di Arab Saudi atau negara transit, serta jemaah yang penerbangannya dialihkan.

HIMPUH telah menyiapkan pendataan, kanal komunikasi bagi Tour Leader, koordinasi dengan pemerintah dan maskapai, serta pembaruan informasi bagi anggota. Ke depan, HIMPUH mendorong terbentuknya protokol dan pusat koordinasi khusus agar penanganan gangguan penerbangan umrah dapat berlangsung lebih cepat, terarah, dan memberikan kepastian bagi jemaah maupun penyelenggara.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment