Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas. Nota tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Permintaan itu disampaikan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8). Jaksa menilai surat dakwaan terhadap Yaqut telah disusun sesuai ketentuan hukum dan dapat digunakan sebagai dasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.

Jaksa Minta Nota Perlawanan Yaqut Ditolak

Jaksa Greafik Loserte T.K meminta majelis hakim menolak nota perlawanan hukum yang diajukan oleh tim advokat Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya.

“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak nota perlawanan hukum tim advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya,” ujar Greafik dalam persidangan.

Selain itu, penuntut umum meminta hakim menyatakan surat dakwaan nomor 71/TUT.01.04/24/07/2026 tertanggal 21 Juli 2026 atas nama Yaqut sah menurut hukum. Jaksa menyebut dakwaan tersebut telah disusun berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP.

Dengan demikian, jaksa menilai surat dakwaan tersebut dapat menjadi dasar untuk memeriksa dan mengadili perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut.

Persidangan Diminta Berlanjut ke Tahap Pembuktian

JPU KPK juga meminta majelis hakim menyatakan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menurut jaksa, proses persidangan perlu diteruskan agar seluruh fakta dan bukti yang berkaitan dengan perkara dapat diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim. Jaksa berharap proses tersebut dapat menjaga pencarian kebenaran materiil hingga persidangan selesai.

“Semoga Majelis Hakim tetap teguh, arif dan bijaksana dengan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian, sehingga harmoni dalam mencari kebenaran materiil perkara tetap terjaga hingga persidangan perkara ini usai, agar tujuan hukum untuk mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan dapat terwujud pada perkara ini,” kata jaksa.

Jaksa Bantah Dakwaan Tidak Cermat dan Tidak Lengkap

Salah satu keberatan tim kuasa hukum Yaqut menyebut surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tim advokat juga menilai dakwaan tersebut mengandung obscuur libel atau ketidakjelasan dalam uraian dakwaan.

Namun, jaksa berpendapat argumen yang diajukan tim pembela justru menguraikan berbagai peristiwa yang terjadi di Indonesia maupun di lokasi pelaksanaan ibadah haji di wilayah Kerajaan Arab Saudi pada 2023 dan 2024.

Menurut penuntut umum, uraian tersebut diarahkan untuk membenarkan tindakan Yaqut dalam menetapkan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Kuota tambahan itu disebut dibagi masing-masing 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Jaksa menilai pembahasan mengenai benar atau tidaknya tindakan tersebut sudah masuk ke dalam materi pokok perkara. Karena itu, hal tersebut seharusnya diuji melalui proses pembuktian, bukan diputus dalam tahap pemeriksaan nota perlawanan.

Unsur Perbuatan Aktif Yaqut Disebut Telah Diuraikan

Penuntut umum menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Yaqut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa juga menyebut dakwaan telah menguraikan unsur mens rea atau niat jahat melalui sejumlah peristiwa yang menggambarkan perbuatan aktif Yaqut.

Uraian tersebut mencakup tindakan sebelum, pada permulaan, hingga penyempurnaan perbuatan yang berkaitan dengan unsur melawan hukum. Jaksa juga menguraikan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dalam dakwaan kesatu.

Sementara itu, dalam dakwaan alternatif kedua, penuntut umum menguraikan unsur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan. Selain itu, terdapat pula unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Jaksa menyatakan perbuatan aktif tersebut telah dijelaskan secara terang dalam surat dakwaan. Perbuatan itu juga dikaitkan dengan tindakan material atau actus reus dalam pelaksanaan ibadah haji menggunakan kuota tambahan tahun 2023-2024.

Yaqut Didakwa Merugikan Negara Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Menurut penuntut umum, pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024 dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Jaksa menyatakan kebijakan tersebut bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kesimpulan

JPU KPK meminta majelis hakim menolak nota perlawanan Yaqut dan mengesahkan surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan perkara. Jaksa menilai keberatan mengenai ketidakjelasan dakwaan telah memasuki materi pokok perkara yang semestinya dibuktikan dalam persidangan.

Perkara tersebut selanjutnya akan menunggu sikap majelis hakim terhadap nota perlawanan dan permintaan penuntut umum. Jika proses pemeriksaan dilanjutkan ke tahap pembuktian, fakta mengenai pembagian kuota haji tambahan, dugaan pelanggaran hukum, serta kerugian negara akan diuji berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment