Jasman Panjaitan Ungkap Sosok Febrie Adriansyah dalam Sidang Praperadilan

Jasman Panjaitan, mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkap penilaiannya terhadap Febrie Adriansyah ketika masih menjadi bawahannya di Kejaksaan. Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8).

Jasman dihadirkan oleh kuasa hukum Febrie dalam perkara praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tersebut. Dalam persidangan, ia menyebut Febrie sebagai sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan saat masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.

Jasman Sebut Febrie Jujur dan Patuh kepada Pimpinan

Jasman mengatakan dirinya mengenal Febrie secara cukup dekat karena pernah bekerja sama selama hampir tiga tahun. Setelah itu, Jasman berpindah tugas dan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Menurut Jasman, selama bekerja bersama, Febrie dikenal sebagai anak buah yang memiliki sikap jujur serta mengikuti arahan pimpinan. Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan pengalaman pribadinya ketika masih bertugas di lingkungan Kejaksaan.

“Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” ujar Jasman dalam persidangan.

Keterangan Jasman menjadi bagian dari proses pemeriksaan dalam gugatan praperadilan yang diajukan Febrie. Melalui gugatan tersebut, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan dalam perkara yang menjeratnya.

Mekanisme Penanganan Perkara Korupsi di Kejaksaan

Selain memberikan penilaian mengenai Febrie, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan.

Ia menerangkan, laporan mengenai dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat. Laporan tersebut kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Setelah itu, Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas perkara yang akan ditindaklanjuti.

Ekspose Menjadi Tahapan Penting

Menurut Jasman, ekspose merupakan tahapan penting dalam proses penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, pembahasan perkara tidak hanya dilakukan di tingkat direktorat, tetapi dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.

Ia menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan, setiap perkara harus melalui ekspose sebelum prosesnya dilanjutkan.

“Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose,” kata Jasman.

Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat akan menyusun tim jaksa yang bertugas melakukan penyidikan. Tim tersebut kemudian memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti untuk menilai ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

Penetapan Tersangka Harus Didukung Bukti

Jasman juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan tanpa dasar. Berdasarkan mekanisme yang ia ketahui ketika masih aktif di Kejaksaan, seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka sebelum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.

“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Setelah status tersangka ditetapkan, proses penyidikan dilanjutkan hingga tahap pemberkasan. Hasil pemberkasan tersebut selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Jasman menyebut pola kerja di Kejaksaan pada masa itu berjalan dengan sistem satu komando. Ia menjelaskan bahwa keputusan dalam penanganan perkara disampaikan melalui forum ekspose dan mengikuti arahan pimpinan.

“Karena di Kejaksaan itu satu komando. Itu yang saya tahu zaman dulu, enggak tahu kalau sekarang apakah itu satu komando atau tidak,” ucapnya.

Ia menambahkan, dalam sistem tersebut tidak terdapat jaksa yang bekerja secara independen di luar garis komando pimpinan. Menurut dia, keputusan diambil berdasarkan arahan pimpinan melalui forum ekspose.

Febrie Ajukan Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka dan penggeledahan di rumahnya di Sentul. Permintaan itu tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang diajukan ke pengadilan.

Febrie juga meminta agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tindakan yang dipersoalkan antara lain penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan, hingga pencekalan.

Kejaksaan Agung menetapkan Febrie sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Dalam perkembangan terakhir yang disebutkan dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya disebut diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Kesimpulan

Keterangan Jasman Panjaitan dalam sidang praperadilan menyoroti dua hal penting, yakni penilaiannya terhadap Febrie Adriansyah saat masih menjadi bawahannya serta mekanisme penanganan perkara korupsi di Kejaksaan. Jasman menyebut Febrie sebagai sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan, sekaligus menjelaskan bahwa proses penanganan perkara dan penetapan tersangka semestinya melalui ekspose serta didukung keterangan saksi dan bukti.

Di sisi lain, Febrie masih menempuh jalur praperadilan untuk mempersoalkan status tersangka dan sejumlah tindakan hukum dalam perkara TPPU yang menjeratnya. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan hakim terhadap dalil pemohon dan jawaban pihak termohon dalam persidangan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment