KA Unsoed Desak Audit dan Reformasi Tata Kelola Usai Rektor Jadi Tersangka KPK
Keluarga Alumni Universitas Jenderal Soedirman (KA Unsoed) mendesak dilakukannya audit, evaluasi, serta reformasi menyeluruh terhadap tata kelola universitas. Desakan tersebut disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru atau gratifikasi.
KA Unsoed menilai langkah pembenahan diperlukan untuk memastikan seluruh proses akademik dan administrasi di lingkungan kampus berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas. Selain tata kelola penerimaan mahasiswa baru, evaluasi juga dinilai perlu dilakukan pada bidang-bidang lain yang memiliki risiko korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
KA Unsoed Minta Audit Menyeluruh
Ketua Umum KA Unsoed Abdul Kholik mengatakan, organisasi alumni menyerukan audit dan evaluasi terhadap sistem yang berjalan di universitas. Menurutnya, reformasi tata kelola harus menjadi bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap Unsoed.
“Keluarga Alumni Unsoed menyerukan dilakukannya audit, evaluasi, dan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru serta bidang-bidang lain yang berisiko terhadap korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Abdul Kholik dalam siaran pers, Sabtu (22/8).
Desakan tersebut disampaikan seiring keprihatinan KA Unsoed atas dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pihak di lingkungan kampus. KA Unsoed menilai perguruan tinggi tidak hanya berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pendidikan, tetapi juga sebagai ruang untuk menanamkan nilai integritas, kejujuran, dan keteladanan kepada generasi muda.
Kepercayaan terhadap Unsoed Diminta Tetap Dijaga
Meski proses hukum sedang berlangsung, Abdul Kholik berharap perkara yang melibatkan sejumlah individu tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Unsoed sebagai institusi pendidikan. Ia menegaskan, aktivitas universitas harus tetap berjalan dan tidak boleh terhenti akibat persoalan hukum tersebut.
“Unsoed tidak boleh berhenti karena persoalan hukum individu. Unsoed harus tetap berdiri sebagai rumah ilmu pengetahuan, integritas, keadilan, dan pengabdian kepada bangsa,” kata Kholik.
Ia juga mengingatkan bahwa nama Jenderal Soedirman yang disandang universitas tersebut memiliki makna penting. Nilai keteladanan, keberanian, kesederhanaan, kejujuran, dan pengabdian diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh sivitas akademika dalam menghadapi persoalan ini.
“Nama besar Jenderal Soedirman yang disandang universitas ini harus menjadi pengingat akan nilai keteladanan, keberanian, kesederhanaan, kejujuran, dan pengabdian,” sambungnya.
Meminta Penunjukan Pelaksana Tugas Rektor
Selain mendorong reformasi tata kelola, KA Unsoed meminta seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tidak bersalah serta hak-hak hukum para tersangka. Organisasi alumni tersebut menilai proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mengabaikan hak setiap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.
KA Unsoed juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) segera menjamin keberlangsungan kepemimpinan di Unsoed. Salah satu langkah yang diminta ialah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Rektor agar kegiatan akademik dan pelayanan universitas tetap berjalan tanpa gangguan.
Jaminan keberlanjutan kepemimpinan dinilai penting untuk menjaga stabilitas pengelolaan kampus di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan demikian, pelayanan kepada mahasiswa dan kegiatan akademik dapat tetap dilaksanakan.
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau penerimaan gratifikasi. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta.
Selain OTT, KPK juga melakukan pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8). Setelah penetapan tersangka, KPK menahan seluruh tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Proses hukum selanjutnya akan menjadi bagian dari penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Kesimpulan
KA Unsoed mendorong audit, evaluasi, dan reformasi tata kelola sebagai respons atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat universitas. Pembenahan tidak hanya diharapkan menyasar penerimaan mahasiswa baru, tetapi juga bidang lain yang berpotensi menimbulkan korupsi, konflik kepentingan, dan penyalahgunaan kewenangan.
Di tengah proses hukum, KA Unsoed berharap Unsoed tetap menjalankan fungsi akademik dan pelayanan kepada mahasiswa. Penunjukan Plt Rektor serta penguatan tata kelola yang transparan diharapkan dapat membantu menjaga kesinambungan institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak hukum para tersangka.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment