Kakorlantas Minta Persiapan Penerapan Zero ODOL 2027 Dilakukan Secara Matang
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo meminta seluruh jajarannya mempersiapkan penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load atau Zero ODOL pada 2027 secara matang. Persiapan tersebut dinilai penting agar kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan angkutan barang itu dapat diterapkan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas serta mobilitas masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Wibowo saat membuka kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Kamseltibcarlantas yang dihadiri para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dari jajaran Polda seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Madellu Korlantas Polri, Kamis (3/9).
Dalam kesempatan tersebut, Wibowo menekankan pentingnya pemetaan berbagai potensi persoalan yang mungkin muncul di lapangan sebelum kebijakan Zero ODOL mulai diterapkan. Menurutnya, identifikasi masalah sejak awal diperlukan agar langkah antisipasi dapat disiapkan secara lebih baik.
Kakorlantas Minta Kesiapan Zero ODOL Dipetakan Sejak Awal
Wibowo meminta jajarannya tidak hanya menunggu munculnya kendala ketika kebijakan telah diberlakukan. Berbagai kemungkinan persoalan perlu diinventarisasi terlebih dahulu, termasuk kesiapan sarana dan prasarana serta jalur yang akan digunakan oleh kendaraan angkutan barang.
Ia juga mengingatkan agar pemeriksaan terhadap kesiapan sarana prasarana dilakukan secara menyeluruh. Selain itu, jalur pergerakan kendaraan angkutan barang perlu dicek kembali untuk memastikan aspek kesiapan dalam mendukung penerapan kebijakan tersebut.
“Persiapkan dengan baik, cek kembali kesiapan sarprasnya (sarana prasarana), jalurnya, inventarisir permasalahan-permasalahan yang nantinya akan muncul dalam kegiatan-kegiatan tersebut,” kata Wibowo, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (4/9).
Antisipasi Kendala Lalu Lintas
Persiapan yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat membantu mengantisipasi kendala sebelum penerapan Zero ODOL berlangsung. Dengan demikian, potensi gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat dapat diminimalkan.
Dalam konteks ini, kesiapan bukan hanya menyangkut aspek teknis di lapangan. Pemetaan persoalan juga diperlukan agar pihak-pihak terkait memiliki pemahaman mengenai kemungkinan masalah yang dapat timbul dari pergerakan kendaraan angkutan barang.
Koordinasi Lintas Instansi Dinilai Penting
Selain menyoroti sarana prasarana dan jalur kendaraan, Wibowo menekankan pentingnya koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang tidak dapat diselesaikan oleh Polri secara sendiri.
Karena itu, sinergi lintas instansi menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat dalam persiapan penerapan Zero ODOL. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu mengidentifikasi persoalan sekaligus menyusun langkah penanganan yang lebih terarah.
“Minimalisir, koordinasikan dengan para stakeholder karena saya yakin kita tidak akan mungkin bisa menyelesaikan permasalahan kita dengan sendirinya,” ujar Wibowo.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penerapan kebijakan Zero ODOL membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Polri, melalui jajaran lalu lintas, perlu membangun komunikasi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pergerakan kendaraan angkutan barang.
Penerapan Zero ODOL 2027 Diharapkan Tidak Ganggu Mobilitas
Wibowo berharap persiapan sarana prasarana, pengecekan jalur, inventarisasi masalah, dan koordinasi lintas sektor dapat dilakukan secara optimal. Seluruh langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mendukung penerapan Zero ODOL pada 2027.
Dengan persiapan yang matang, kebijakan tersebut diharapkan dapat berjalan sesuai tujuan tanpa mengganggu kelancaran lalu lintas. Mobilitas masyarakat juga diharapkan tetap berlangsung dengan baik ketika kebijakan mulai diterapkan.
Kesimpulan
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo meminta jajarannya mempersiapkan penerapan Zero ODOL pada 2027 secara menyeluruh. Persiapan itu mencakup pemeriksaan sarana dan prasarana, pengecekan jalur kendaraan angkutan barang, serta pemetaan berbagai potensi persoalan di lapangan.
Di samping itu, koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci karena persoalan lalu lintas yang berkaitan dengan kendaraan angkutan barang tidak dapat ditangani oleh satu instansi saja. Ke depan, kesiapan dan sinergi lintas sektor diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Zero ODOL agar berjalan sesuai tujuan serta tetap menjaga kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat.
Sumber: Cnnindonesia


Post Comment