Kapolri Mutasi Kombes Andi Kirana dari Kapolresta Banda Aceh ke Yanma Polri

JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kombes Andi Kirana dari jabatan Kapolresta Banda Aceh. Dalam keputusan terbaru tersebut, Andi dipindahkan ke posisi perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026 yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026. Pergantian jabatan tersebut berlangsung setelah Andi sebelumnya menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri bersama Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir.

Meski demikian, hingga kini Polri belum mengungkap perkara yang menjadi dasar pemeriksaan terhadap kedua personel tersebut. Polri menyatakan proses pemeriksaan masih menjadi bagian dari mekanisme pengawasan internal dan akan disampaikan kepada publik sesuai perkembangan serta ketentuan yang berlaku.

Kombes Andi Kirana Dipindahkan ke Yanma Polri

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri yang diterbitkan pada 30 Agustus 2026, Kombes Andi Kirana tidak lagi menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh. Ia kini ditempatkan sebagai perwira menengah pada Pelayanan Markas Polri.

Mutasi ini menjadi bagian dari perubahan struktur jabatan di lingkungan Polresta Banda Aceh. Posisi yang sebelumnya ditempati Andi selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Teguh Priambodo Nugroho.

Sebelum ditunjuk sebagai Kapolresta Banda Aceh, Teguh menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Aceh. Ia juga sempat ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh ketika Andi menjalani proses pemeriksaan.

Jabatan Wakapolresta Banda Aceh Turut Berganti

Selain jabatan kapolresta, posisi Wakapolresta Banda Aceh juga mengalami pergantian. AKBP Benny Bathara yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagan Raya kini dipercaya mengisi jabatan tersebut.

Dengan adanya perubahan pada posisi Kapolresta dan Wakapolresta, susunan pimpinan Polresta Banda Aceh mengalami penyesuaian. Pergantian tersebut tercantum dalam rangkaian mutasi yang diputuskan melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VIII/KEP./2026.

Andi Kirana dan Muhammad Jabir Diperiksa Propam

Sebelum mutasi diumumkan, Kombes Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri. Keduanya dibawa ke Jakarta oleh tim Propam Mabes Polri pada Rabu, 5 Agustus 2026, untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Namun, Polri belum menjelaskan secara terbuka perkara atau dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut. Informasi mengenai substansi pemeriksaan masih menunggu proses internal yang dilakukan oleh Propam Polri.

Polri Pastikan Pemeriksaan Berjalan Sesuai Aturan

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memastikan pemeriksaan terhadap kedua personel dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Menurut Isir, setiap tindakan yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal. Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 7 Agustus.

“Setiap proses yang dilakukan Polri terhadap personel merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan aturan di lingkungan internal,” ujar Johnny Eddizon Isir.

Isir juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Andi Kirana dan Muhammad Jabir dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat kepada Polri. Ia menyebut hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses rampung.

Publik Menunggu Penjelasan Hasil Pemeriksaan

Polri menyatakan akan memberikan penjelasan kepada masyarakat pada waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan perkembangan proses pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, informasi lebih lanjut mengenai perkara yang melatarbelakangi pemeriksaan masih menunggu penyelesaian proses internal.

Kesimpulan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi Kombes Andi Kirana dari jabatan Kapolresta Banda Aceh ke Pamen Yanma Polri. Posisi Kapolresta Banda Aceh kini diisi Kombes Teguh Priambodo Nugroho, sedangkan jabatan Wakapolresta dipercayakan kepada AKBP Benny Bathara.

Mutasi tersebut berlangsung setelah Andi bersama AKP Muhammad Jabir menjalani pemeriksaan Propam Mabes Polri. Kendati demikian, Polri belum mengungkap perkara yang menjadi dasar pemeriksaan. Ke depan, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan setelah seluruh proses internal dinyatakan selesai.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment