Kejagung Hadirkan Yunus Husein dan Dua Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Selain Yunus, Kejagung turut menghadirkan dua ahli pidana untuk memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua ahli pidana yang dihadirkan ialah Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar. Kehadiran ketiganya menjadi bagian dari upaya tim hukum Kejagung untuk menghadapi permohonan praperadilan Febrie.
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/8), tim hukum Kejagung menyampaikan kepada hakim tunggal bahwa mereka telah menyiapkan tiga orang untuk memberikan keterangan. “Siap yang Mulia, ada tiga orang ahli yang kami hadirkan,” ujar tim hukum Kejagung dalam persidangan.
Febrie Minta Penahanan Dibatalkan
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Febrie untuk mempersoalkan tindakan penahanan yang dilakukan Kejagung. Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penahanan tersebut.
Febrie juga meminta agar hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Permintaan itu menjadi salah satu pokok utama dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Surat Perintah Penahanan Dipersoalkan
Dalam permohonannya, Febrie secara khusus mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026. Surat tersebut tertanggal 24 Juli 2026 dan menjadi dasar penahanan terhadap Febrie.
Atas dasar itu, kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan tersebut tidak sah. Mereka juga meminta agar seluruh akibat hukum yang muncul dari penerbitan surat itu dinyatakan tidak berlaku.
Kejagung Bantah Dalil Febrie soal Tindak Pidana Asal
Sementara itu, Kejagung menilai pernyataan Febrie mengenai tindak pidana asal atau TPA yang dianggap belum jelas dan belum dibuktikan merupakan dalil yang keliru. Tim hukum Kejagung menyebut dasar pernyataan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut tim hukum Kejagung, surat penetapan tersangka telah secara tegas mencantumkan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Dengan demikian, Kejagung menilai dasar perkara yang disidik sudah disebutkan secara jelas dalam dokumen penetapan tersangka.
Tim hukum Kejagung juga menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak harus menunggu pembuktian terlebih dahulu atas tindak pidana asal. “Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal,” ujar tim hukum Kejagung saat menyampaikan tanggapan dalam persidangan.
Isi Penetapan Tersangka Menjadi Dasar Jawaban Kejagung
Kejagung turut merujuk pada isi surat penetapan tersangka, khususnya diktum menimbang huruf b. Dalam bagian tersebut, disebutkan bahwa perkara yang disidik merupakan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau perkara yang masih dalam proses penanganan hukum lainnya.
Tim hukum Kejagung mengaku heran terhadap dalil Febrie dalam gugatan praperadilannya. Menurut Kejagung, Febrie justru mengakui bahwa surat penetapan tersangka telah memuat secara jelas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.
Persidangan Berlanjut
Dengan menghadirkan Yunus Husein serta dua ahli pidana, Kejagung berupaya memperkuat tanggapannya terhadap permohonan praperadilan Febrie. Di sisi lain, Febrie tetap meminta hakim menilai keabsahan penahanan dan surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya.
Persidangan ini akan menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan dalil dan jawaban masing-masing terkait legalitas penahanan serta dasar penyidikan perkara yang dikaitkan dengan dugaan TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal.
Kesimpulan
Kejagung menghadirkan tiga pihak dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah, yakni Yunus Husein, Suparji Ahmad, dan Fatahilah Akbar. Kehadiran mereka dimaksudkan untuk mendukung jawaban Kejagung atas gugatan yang mempersoalkan penahanan dan keabsahan surat perintah penahanan.
Kejagung menegaskan bahwa tindak pidana korupsi telah disebut sebagai tindak pidana asal dalam penetapan tersangka. Kejagung juga menyatakan penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal. Selanjutnya, penilaian atas dalil Febrie dan tanggapan Kejagung akan bergantung pada proses pemeriksaan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment