Kejagung Kembali Periksa Tan Kian dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pengusaha properti Tan Kian dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan aliran dana serta keterkaitan sejumlah pihak dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan untuk kedua kalinya. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 1 September, dan informasi tersebut disampaikan Anang kepada wartawan pada Kamis, 3 September.

Tan Kian Kembali Diperiksa Kejagung

Anang membenarkan bahwa Tan Kian telah kembali dimintai keterangan oleh penyidik. “Saudara Tan Kian Selasa kemarin sudah diperiksa,” ujar Anang.

Selain memeriksa Tan Kian, Tim 9 Kejagung juga memeriksa dua tersangka dalam perkara TPPU, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Penyidik turut meminta keterangan dari dua saksi lain yang disebut berinisial F dan LK.

Pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian dugaan transaksi serta peran masing-masing pihak dalam perkara TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Kejagung juga mendalami sejumlah bukti dan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Aliran Dana Rp40 Miliar Didalami

Anang menjelaskan bahwa temuan mengenai aliran dana senilai Rp40 miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut.

Menurut Anang, perkara yang ditangani Kejagung sebelumnya berkaitan dengan dua berkas, yaitu perkara TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Karena itu, dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut disebut sebagai salah satu bagian dari tindak pidana asal yang sedang didalami.

“Tindak pidana asalnya ada dua berkas tadinya. TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Itu yang saudara sebutkan, aliran Rp40 miliar, berarti tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang.

Dugaan Penyerahan Uang dalam Mata Uang Dolar Singapura

Sebelumnya, Febrie Adriansyah disebut menerima uang sebesar Rp40 miliar dari Tan Kian. Dugaan transaksi tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Informasi mengenai dugaan penerimaan uang itu disampaikan Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, saat membacakan pertimbangan putusan pada Kamis, 27 Agustus.

Edwin menjelaskan bahwa dalam proses pengusutan perkara, penyidik telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara korupsi PT Jiwasraya dan atau PT ASABRI.

Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik juga disebut telah menerima keterangan dari Tan Kian mengenai penyerahan uang kepada Febrie dalam bentuk dolar Singapura. Nilai uang tersebut disebut setara dengan kurang lebih Rp40 miliar.

Keterangan terkait dugaan permintaan uang, penyerahan mata uang dolar Singapura, dokumen, data transaksi, serta komunikasi menjadi bagian dari bukti yang diperiksa penyidik. Bukti-bukti tersebut dinilai saling bersesuaian dalam proses penyidikan.

Febrie Adriansyah dan Dua Tersangka Lain

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah yang berada di kawasan Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin dan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie Adriansyah.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan.

Gugatan Praperadilan Febrie Ditolak

Di sisi lain, Febrie Adriansyah telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara tersebut. Namun, kedua gugatan itu ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kesimpulan

Pemeriksaan kedua terhadap Tan Kian menunjukkan bahwa Kejagung masih mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar yang disebut berkaitan dengan perkara TPPU Febrie Adriansyah. Selain Tan Kian, penyidik juga memeriksa tersangka Don Ritto dan Nurman Herin serta dua saksi berinisial F dan LK.

Ke depan, perkembangan perkara ini akan bergantung pada pendalaman keterangan para pihak, pemeriksaan dokumen, serta analisis terhadap data transaksi dan komunikasi yang telah diperoleh penyidik. Proses hukum juga akan terus berjalan setelah dua gugatan praperadilan yang diajukan Febrie dinyatakan ditolak.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment