Kejagung Periksa Nurman Herin dan Febrie Adriansyah dalam Kasus TPPU Emas 74 Kilogram
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Nurman Herin dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang mencuat setelah ditemukannya emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar.
Keduanya tiba di Gedung Utama Kejagung menggunakan mobil tahanan. Berdasarkan pantauan di lokasi, Nurman Herin dan Febrie Adriansyah tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan oleh awak media. Hingga saat ini, belum diketahui apakah penyidik Tim 9 Kejagung akan mempertemukan keduanya dalam pemeriksaan secara konfrontir.
Nurman Herin dan Febrie Tiba di Kejagung
Pemeriksaan terhadap Nurman Herin dan Febrie Adriansyah menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan TPPU yang tengah ditangani Kejagung. Keduanya datang ke Gedung Utama Kejagung dengan pengawalan dan menggunakan mobil tahanan.
Setibanya di lokasi, keduanya memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan. Tidak ada penjelasan yang disampaikan oleh Nurman maupun Febrie mengenai agenda pemeriksaan ataupun materi yang akan didalami oleh penyidik.
Selain itu, Kejagung belum mengungkapkan apakah pemeriksaan terhadap keduanya akan dilakukan secara terpisah atau melalui mekanisme konfrontir. Pemeriksaan konfrontir biasanya dilakukan untuk memperjelas keterangan para pihak apabila terdapat perbedaan informasi dalam proses penyidikan. Namun, dalam perkara ini, belum ada kepastian mengenai metode pemeriksaan yang akan diterapkan oleh Tim 9.
Kuasa Hukum Sebut Febrie Dipanggil sebagai Saksi
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan bahwa kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi bagi tersangka lain dalam penyidikan dugaan TPPU. Keterangan tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.
Isi Surat Panggilan
Menurut Febri, surat panggilan yang diterima menyebutkan bahwa Febrie diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU. Namun, surat tersebut tidak mencantumkan secara jelas tersangka mana yang dimaksud.
“Jadi, di surat panggilan disebut sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU. Kami tidak temukan di surat panggilan tersebut untuk tersangka siapa, tapi disebutnya sebagai saksi untuk penyidikan dugaan TPPU,” kata Febri kepada wartawan pada Kamis (3/9).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah status Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara TPPU yang sama. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Febrie dalam agenda kali ini disebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
Daftar Tersangka dalam Perkara TPPU
Kejagung sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka, yakni pihak swasta Nurman Herin atau NH serta pengacara Don Ritto atau DR. Keduanya disebut turut serta dalam perkara dugaan TPPU bersama Febrie Adriansyah.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Gugatan Praperadilan Febrie Ditolak
Selain menghadapi proses penyidikan, Febrie Adriansyah juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan TPPU yang menjeratnya.
Namun, kedua gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan ditolaknya gugatan itu, proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap perkara tersebut tetap berlanjut.
Kesimpulan
Kejagung memeriksa Nurman Herin dan Febrie Adriansyah dalam penyidikan dugaan TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar. Nurman dan Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung menggunakan mobil tahanan, tetapi tidak memberikan keterangan kepada awak media.
Belum ada kepastian apakah keduanya akan diperiksa secara konfrontir. Di sisi lain, kuasa hukum Febrie menyebut kliennya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, meskipun Febrie sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Ke depan, perkembangan kasus ini masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik serta proses hukum lanjutan terhadap para tersangka.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment