Kejagung Periksa Tiga Saksi Swasta dalam Kasus TPPU Emas 74 Kilogram dan Uang Rp543 Miliar
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dari pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (20/8). Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam perkara TPPU tersebut.
Kejagung Periksa Tiga Saksi dari Pihak Swasta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga saksi swasta. Ia menyampaikan informasi tersebut kepada wartawan pada Jumat (21/8).
“Tim Penyidik telah memeriksa 3 (tiga) orang saksi dari pihak swasta,” ujar Anang.
Namun, Anang belum menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang diajukan penyidik kepada ketiga saksi tersebut. Kejagung juga belum mengungkap hubungan lebih jauh antara para saksi dan perkara dugaan pencucian uang yang sedang ditangani.
Menurut Anang, pemeriksaan saksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Selain itu, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.
Penyidikan untuk Memperkuat Alat Bukti
Anang menegaskan, seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pemeriksaan terhadap saksi menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara.
“Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara,” kata Anang.
Selain memeriksa tiga saksi dari pihak swasta, penyidik Tim 9 juga memeriksa saksi yang meringankan dari pihak tersangka Don Ritto atau DR. Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan dalam perkara yang sama.
Febrie Adriansyah dan Dua Tersangka Lain
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya yang berada di kawasan Sentul.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah Nurman Herin atau NH, yang berasal dari pihak swasta, serta Don Ritto atau DR, seorang pengacara.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie Adriansyah. Penetapan tersebut memperluas penanganan perkara yang tidak hanya melibatkan mantan pejabat di lingkungan Kejaksaan, tetapi juga pihak dari luar institusi.
Dugaan TPPU Saat Menjabat di Kejaksaan
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Pernyataan itu menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Meski demikian, proses penyidikan masih berjalan dan pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kesimpulan
Pemeriksaan tiga saksi dari pihak swasta menunjukkan bahwa Kejagung masih memperdalam kasus dugaan TPPU yang berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Febrie Adriansyah. Penyidik Tim 9 juga memeriksa saksi yang meringankan dari pihak tersangka Don Ritto.
Ke depan, proses penyidikan akan berfokus pada pelengkapan berkas perkara, pencarian alat bukti, serta penelusuran aset yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana. Kejagung menyatakan seluruh tahapan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment