Kejagung Ungkap Alasan Foto Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penyidik menyita sejumlah barang dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Salah satu barang yang turut diamankan dalam penggeledahan tersebut adalah foto keluarga.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut penyitaan foto keluarga itu berkaitan dengan strategi penyidikan. Menurut dia, barang tersebut dinilai dapat membantu meyakinkan penyidik bahwa rumah di kawasan Sentul yang digeledah memang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Alasan Foto Keluarga Ikut Disita

Anang menjelaskan, penyitaan foto keluarga merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat dugaan mengenai kepemilikan atau keterkaitan Febrie dengan rumah Sentul. Barang-barang yang ditemukan di lokasi, termasuk foto keluarga, dipandang dapat menjadi bagian dari proses penyidikan.

“Mungkin itu bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu, milik daripada saudara FA. Mungkin seperti itu,” ujar Anang kepada wartawan, sebagaimana dikutip Kamis (20/8).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Kejagung dimintai penjelasan mengenai penyitaan foto keluarga milik Febrie. Anang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk atau penggunaan foto tersebut dalam perkara. Ia hanya menegaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangka kepentingan penyidikan.

Pengembalian Barang Sitaan Menunggu Putusan Praperadilan

Febrie Adriansyah sebelumnya mengajukan permohonan agar seluruh barang yang disita dari rumah Sentul dikembalikan. Permohonan tersebut juga mencakup foto keluarga yang turut diamankan oleh penyidik.

Menanggapi permintaan itu, Anang mengatakan Kejagung akan menunggu putusan hakim dalam sidang praperadilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kejagung menyatakan akan mengikuti keputusan hakim terkait status barang-barang sitaan tersebut.

“Itu, kan, permohonan, tinggal kita tunggu dari putusan dari hakim praperadilan seperti apa,” jelas Anang.

Febrie Gugat Status Tersangka hingga Penggeledahan

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan ke PN Jaksel, Febrie meminta hakim tunggal membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia juga mempersoalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di kawasan Sentul.

Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan. Selain meminta status tersangkanya dibatalkan, Febrie memohon agar hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadapnya tidak sah.

Tindakan hukum yang dipersoalkan antara lain penerbitan surat perintah penyidikan, penyitaan barang, hingga pencekalan. Dengan demikian, putusan praperadilan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan berbagai tindakan hukum yang telah dilakukan dalam perkara tersebut.

Perkara TPPU dan Penetapan Tersangka Lain

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Dalam perkembangan terbaru, Kejagung juga menetapkan dua pihak lain sebagai tersangka. Mereka adalah pihak swasta Nurman Herin dengan inisial NH dan pengacara Don Ritto dengan inisial DR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam perkara TPPU bersama Febrie. Penetapan tersebut memperluas pihak yang diproses dalam perkara yang tengah ditangani Kejagung.

Dugaan TPPU Saat Menjabat di Kejaksaan

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyampaikan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai jaksa atau pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Namun, proses hukum terhadap Febrie dan pihak lainnya masih berjalan. Gugatan praperadilan yang diajukan Febrie juga belum diputus oleh hakim PN Jaksel. Karena itu, status serta keabsahan sejumlah tindakan penyidikan, termasuk penyitaan barang dari rumah Sentul, masih menunggu putusan pengadilan.

Kesimpulan

Kejagung menyebut penyitaan foto keluarga Febrie Adriansyah dilakukan sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk meyakinkan keterkaitan Febrie dengan rumah Sentul. Terkait permintaan pengembalian barang sitaan, Kejagung memilih menunggu putusan hakim praperadilan.

Perkara ini masih berada dalam proses hukum setelah Febrie menggugat penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pencekalan. Ke depan, putusan praperadilan di PN Jaksel akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam menentukan nasib tindakan hukum yang telah dilakukan Kejagung dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment