Kemhan Ungkap Alasan Pemerintah Berencana Menjual KRI Ki Hajar Dewantara

Jakarta – Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap alasan pemerintah mengusulkan penjualan kapal perang Republik Indonesia (KRI) latih milik TNI Angkatan Laut, KRI Ki Hajar Dewantara. Kapal tersebut dinilai sudah berusia cukup tua sehingga membutuhkan biaya pemeliharaan yang semakin besar.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal Rico Ricardo Sirait mengatakan KRI Ki Hajar Dewantara telah diusulkan untuk dihapus sejak 2017. Penghapusan aset tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penjualan atau lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasan KRI Ki Hajar Dewantara Diusulkan untuk Dihapus

Rico menjelaskan, salah satu pertimbangan utama dalam usulan penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara adalah faktor usia kapal. Kapal tersebut merupakan buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan pemeliharaannya meningkat seiring waktu.

Menurut dia, kondisi tersebut berdampak pada besarnya biaya yang harus disiapkan untuk mempertahankan kapal. Semakin tua usia kapal, kebutuhan perawatan dan pemeliharaan menjadi semakin tinggi. Pertimbangan itulah yang mendasari pengusulan agar kapal tersebut dihapus dari daftar barang milik negara.

“Pertimbangannya terutama karena usia kapal yang sudah cukup tua, buatan era 1980-an, sehingga kebutuhan dan biaya pemeliharaannya semakin tinggi,” kata Rico saat dihubungi pada Kamis (20/8).

Proses Penghapusan Masih Menunggu Persetujuan

Rico menyampaikan, penghapusan KRI Ki Hajar Dewantara diusulkan melalui mekanisme penjualan atau lelang. Namun, proses tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu persetujuan dari Presiden dan DPR RI.

Persetujuan tersebut diperlukan agar proses penjualan barang milik negara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai rencana penjualan kapal masih berada dalam tahapan prosedural dan belum menjadi keputusan yang telah selesai dilaksanakan.

“Saat ini prosesnya menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rico.

Usulan Penjualan Disampaikan melalui Surat Presiden

Rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR RI melalui Surat Presiden atau Surpres. Surat tersebut berisi permohonan persetujuan terhadap penjualan kapal perang RI latih milik TNI Angkatan Laut itu.

Usulan tersebut tercantum dalam Surpres Nomor R-33. Surat Presiden itu dibacakan dalam rapat Paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa (18/8).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia. Surat tersebut bernomor R-33 tertanggal 14 Juli dan memuat permohonan persetujuan DPR RI atas penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

“Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI, yaitu R-33 tanggal 14 Juli, hal Permohonan Persetujuan DPR RI Terhadap Penjualan Barang Milik Negara berupa 1 unit Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara,” ujar Dasco.

Tahapan Selanjutnya

Dengan adanya penyampaian Surat Presiden kepada DPR, rencana penjualan KRI Ki Hajar Dewantara kini berada dalam proses pembahasan dan menunggu persetujuan dari lembaga terkait. Kemhan menegaskan bahwa penghapusan kapal tersebut telah diusulkan sejak 2017, dengan pertimbangan utama berupa usia kapal dan meningkatnya kebutuhan biaya pemeliharaan.

Ke depan, pelaksanaan penjualan atau lelang masih bergantung pada persetujuan Presiden dan DPR RI. Setelah seluruh tahapan sesuai ketentuan terpenuhi, mekanisme penghapusan aset tersebut dapat diproses lebih lanjut.

Kesimpulan

Pemerintah berencana menjual KRI Ki Hajar Dewantara karena kapal latih milik TNI Angkatan Laut tersebut telah berusia tua, yakni buatan era 1980-an. Kemhan menyebut usia kapal menyebabkan kebutuhan serta biaya pemeliharaan semakin tinggi. Usulan penghapusan telah diajukan sejak 2017 dan direncanakan dilakukan melalui penjualan atau lelang.

Rencana tersebut kini masih menunggu persetujuan Presiden dan DPR RI. Usulan penjualan telah disampaikan melalui Surpres Nomor R-33 dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR. Tahapan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan proses persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment