Kepala Inspektorat Banda Aceh dan Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat

BANDA ACEH — Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD (58) dan seorang mahasiswa berinisial AM (22) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran syariat Islam. Keduanya diduga terlibat dalam perbuatan seksual sesama jenis yang disebut terjadi di ruang kerja FD, Kantor Inspektorat Banda Aceh.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD dan AM ditahan selama 20 hari di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Banda Aceh. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

AM diketahui merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Banda Aceh. Sementara itu, FD sebelumnya menjabat sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh sebelum akhirnya diberhentikan sementara dari jabatannya setelah penetapan tersangka.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti dan Saksi

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh, M Rizal, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Menurut dia, kedua orang tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dua-duanya berdasarkan alat bukti dan saksi yang kita temukan,” kata Rizal kepada wartawan, Selasa (18/8).

Rizal menyebut salah satu barang yang diamankan petugas berupa kasur lipat dan alat oral yang ditemukan di ruang kerja FD. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti dalam penyelidikan perkara ini.

“Salah satunya alat bukti yaitu kasur lipat dan lainnya,” ujar Rizal.

Berawal dari Laporan Orang Asing di Kantor

Kasus tersebut bermula dari laporan mengenai keberadaan seorang yang tidak dikenal di lingkungan Kantor Inspektorat Banda Aceh. Orang tersebut dilaporkan masuk ke ruang kerja FD di luar jam kerja.

Menindaklanjuti laporan itu, Polisi Syariat Banda Aceh mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan FD bersama AM berada di dalam satu ruangan.

Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan kasur lipat serta alat oral yang kemudian diamankan sebagai barang bukti. FD dan AM selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani proses pemeriksaan.

Penahanan untuk Proses Penyidikan

Penahanan terhadap FD dan AM dilakukan selama 20 hari ke depan. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum syariat di Banda Aceh.

Dalam perkara ini, status tersangka diberikan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Aceh. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan perkara berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan.

FD Diberhentikan Sementara dari Jabatan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda Aceh, Emila Sovayana, memastikan FD telah diberhentikan sementara dari tugasnya sebagai Kepala Inspektorat Banda Aceh.

Pemberhentian sementara itu dilakukan setelah FD menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP oleh penyidik Satpol PP serta ditetapkan sebagai tersangka. Emila menyebut FD diduga melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin aparatur sipil negara.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut Emila, keputusan pemberhentian sementara diambil sejalan dengan proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin berat tersebut.

“Setelah dilakukan BAP oleh penyidik Satpol PP dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran disiplin berat ASN sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, maka yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya,” ujar Emila.

Kesimpulan

Kasus yang melibatkan Kepala Inspektorat Banda Aceh berinisial FD dan mahasiswa berinisial AM kini memasuki tahap penyidikan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah aparat menemukan alat bukti dan keterangan saksi terkait dugaan pelanggaran Qanun Jinayat.

Selain menghadapi proses hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku di Aceh, FD juga harus menjalani proses pemeriksaan disiplin sebagai aparatur sipil negara. Untuk perkembangan selanjutnya, proses penyidikan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum terhadap kedua tersangka. Seluruh pihak tetap perlu menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment