Komisi III DPR Minta Dugaan Kasus Investasi Emas Rp58,5 Miliar Diproses Sesuai SOP Polri

Komisi III DPR RI meminta dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan investasi pertambangan emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri berinisial Kombes F diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) internal kepolisian. Proses tersebut dinilai perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil mengatakan setiap institusi memiliki mekanisme untuk menangani laporan masyarakat yang berkaitan dengan perilaku anggotanya. Menurut dia, prosedur serupa juga berlaku di kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga DPR.

Komisi III Minta Laporan Diproses Secara Profesional

Nasir menjelaskan, kepolisian memiliki pengawasan internal serta mekanisme sidang kode etik apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya unsur pidana, perkara tersebut dapat diarahkan ke proses hukum pidana.

“Jadi, ada pengawas internal juga, ada sidang kode etik kalau memang terbukti, bahkan jika masuk ranah pidana diarahkan ke arah pidana,” kata Nasir dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Ia menegaskan, laporan masyarakat semestinya ditangani tanpa keraguan dan tetap mengedepankan profesionalitas. Nasir juga menyebut, penegakan hukum terhadap anggota kepolisian bukan hal baru. Menurutnya, proses tersebut telah beberapa kali dilakukan, baik di tingkat Mabes Polri maupun kepolisian daerah.

Nasir menilai aturan internal Polri dalam menangani laporan terhadap anggotanya telah berjalan cukup lama dan bersifat baku. Ia menyebut sudah banyak contoh pemeriksaan kode etik serta penjatuhan pidana terhadap anggota Polri yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hukum.

Laporan terhadap Kombes F Dinilai Perlu Segera Diklarifikasi

Atas dasar itu, Nasir menyatakan laporan yang berkaitan dengan Kombes F semestinya segera diklarifikasi. Ia mengatakan, proses klarifikasi dapat dilakukan secara internal apabila dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan urusan anggota Polri bersama pihak dari luar institusi.

Selain pemeriksaan internal, Nasir menyebut terdapat kemungkinan rekomendasi berupa penundaan kenaikan pangkat apabila hal tersebut dinilai diperlukan berdasarkan proses yang berjalan. Namun, seluruh tindakan tetap harus mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Meski demikian, Nasir mengingatkan bahwa laporan tersebut bersifat pribadi dan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan institusi Polri. Ia menilai perkara itu berkaitan dengan urusan personal anggota yang dilaporkan, bukan tindakan institusi secara keseluruhan.

Mediasi Diusulkan sebagai Langkah Awal

Selain proses sesuai SOP, Nasir mengusulkan agar mediasi antara pihak-pihak terkait turut diupayakan. Menurut dia, mediasi dapat ditempuh untuk merealisasikan kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat oleh para pihak.

Namun, apabila proses mediasi tidak menyelesaikan persoalan atau ditemukan dugaan tindak pidana, penanganan perkara tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kronologi Laporan Investasi Pertambangan Emas

Sebelumnya, Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan dibuat oleh Bagas Pangestu Pribadi, selaku kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.

Dalam laporan tersebut, Kombes F diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Dugaan perkara itu berkaitan dengan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara.

Merujuk pada isi laporan, perkara bermula sekitar pertengahan Mei 2025. Saat itu, korban diperkenalkan kepada F yang disebut mengaku sebagai anggota Polri aktif berpangkat komisaris besar dan berdinas di lingkungan Mabes Polri. Status tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat korban percaya untuk menanamkan modal.

Korban kemudian disebut mendapat tawaran investasi pertambangan emas. Dalam penawaran tersebut, F disebut memberikan jaminan mengenai keamanan operasional serta pengurusan legalitas tambang.

Korban bersama sejumlah saksi sempat meninjau lokasi pertambangan pada 17-18 Mei 2025. Setelah kunjungan tersebut, dana investasi diserahkan secara bertahap.

Pada 22 Mei 2025, korban disebut menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk investasi Pit 2 dan Pit 3. Berikutnya, pada 17-19 Juni 2025, korban kembali menyerahkan dana sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.

Selanjutnya, pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025, korban disebut kembali menyerahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk investasi Pit 6. Dengan demikian, total modal pokok yang tercatat dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp58,5 miliar.

Legalitas Tambang Dipersoalkan

Persoalan muncul setelah legalitas pertambangan yang sebelumnya disebut akan selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung terealisasi. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan yang menjadi objek investasi berkaitan dengan pertambangan tanpa izin atau PETI.

Kesimpulan

Komisi III DPR meminta dugaan kasus investasi emas yang menyeret Kombes F diproses sesuai SOP dan mekanisme hukum internal Polri. Pemeriksaan dapat mencakup klarifikasi, pengawasan internal, sidang kode etik, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran. Di sisi lain, mediasi juga diusulkan karena laporan tersebut dinilai berkaitan dengan urusan pribadi, bukan institusi kepolisian.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan yang telah diterima Bareskrim Polri. Seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum serta menunggu hasil pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment