KPK Periksa Adik Anggota DPRD Bengkulu Terkait Dugaan Suap Proyek Pengadaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, pada Jumat (11/9). Dian akan diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong serta sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Dian diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tangerang. Pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap rangkaian perkara yang saat ini sedang dikembangkan oleh KPK. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

KPK Periksa Tiga Saksi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan Dian dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis pada Jumat (11/9).

Selain Dian, KPK turut memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Herimanto, yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Bengkulu, serta Elisa Wijaya, Senior Purchasing PT Cahaya Mas Cemerlang.

KPK menilai keterangan para saksi memiliki peran penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan informasi mengenai hubungan antara pihak-pihak yang diduga terlibat, aliran uang, serta pelaksanaan proyek yang menjadi objek penyidikan.

Sejumlah Aset Vinna Ledy Disita

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara. Aset tersebut berupa sebuah rumah mewah di Jakarta Selatan dan satu unit mobil milik Vinna Ledy Anggraheni.

KPK menyebut Vinna Ledy diduga menerima sejumlah uang yang berasal dari proyek-proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu serta pihak swasta. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.

Penyitaan aset dilakukan untuk mendukung pengusutan perkara. Barang-barang yang telah diamankan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Pengembangan Kasus Suap Ijon Proyek

Perkara yang sedang ditangani KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, untuk Tahun Anggaran 2025-2026. Dalam perkara awal tersebut, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari menjadi salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dugaan keterlibatan pihak swasta dari perkara di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan dugaan suap yang berkaitan dengan Pemerintah Kota Bengkulu. Atas dasar itu, penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti.

Uang Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kepala Dinas PUPR

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dengan nilai sekitar Rp4 miliar.

Temuan uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang tengah dianalisis KPK dalam rangka mengungkap dugaan aliran dana serta keterkaitannya dengan proyek-proyek pemerintah yang sedang diselidiki. KPK masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dinilai mengetahui perkara.

KPK Gunakan Sprindik Umum

Dalam menangani dugaan korupsi di Kota Bengkulu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, penyidik akan terus mengumpulkan bukti dan memeriksa pihak-pihak yang diduga memiliki informasi penting sebelum menetapkan tersangka.

Penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan hasil penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu, KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa maupun dimintai pertanggungjawaban apabila bukti-bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan mereka.

Kesimpulan

Pemeriksaan terhadap Dian Andini Anggraheni, Herimanto, dan Elisa Wijaya menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan di Provinsi Bengkulu. KPK juga telah menyita rumah dan kendaraan milik Vinna Ledy serta uang Rp4 miliar dari penggeledahan rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Ke depan, penyidik akan mendalami keterangan para saksi, menelusuri barang bukti, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kota Bengkulu akan dilakukan setelah KPK memperoleh bukti yang cukup melalui proses penyidikan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment