KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berjalan tanpa intervensi. Lembaga antirasuah tersebut menyatakan proses penanganan perkara berlangsung positif dan telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan perkembangan itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8). Menurut dia, tidak terdapat kendala maupun tekanan dari pihak tertentu dalam proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara di Kabupaten Bogor.

KPK Klaim Penanganan Perkara Berjalan Tanpa Intervensi

Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan, baik penyelidikan maupun penyidikan, berjalan sesuai prosedur. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pimpinan KPK memutuskan untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Tidak ada (intervensi). Jadi, progres kegiatan penyelidikan maupun nanti penyidikan semuanya berprogres secara positif ya, terlebih tadi malam sudah diputuskan oleh pimpinan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi.

Sebelum mengambil keputusan tersebut, KPK telah melakukan gelar perkara atau ekspose. Gelar perkara itu dilakukan untuk menindaklanjuti kegiatan penyelidikan tertutup yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bogor.

Perkara Naik ke Tahap Penyidikan

Berdasarkan hasil gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK memutuskan untuk melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan rangkaian penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Bogor.

“Bahwa dari rangkaian kegiatan penyelidikan yang dilakukan malam tadi sudah dilakukan gelar perkara di tingkat pimpinan dan diputuskan terkait dengan perkara tersebut untuk naik ke tahap penyidikan,” kata Budi.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Dengan mekanisme tersebut, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mendalami perkara dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Budi menjelaskan, penggunaan Sprindik umum menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap awal. Penyidik akan menelusuri lebih lanjut pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Namun, saat ini masih digunakan Sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Budi.

Ia menambahkan, KPK belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka karena penyidik masih harus melengkapi alat bukti. Proses pendalaman tersebut akan menjadi dasar bagi KPK untuk menentukan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Saat ini kami belum menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya karena memang masih Sprindik umum. Tentu nanti dalam tahap penyidikan, penyidik akan mendalami ya, untuk mencari sekaligus melengkapi alat bukti yang dibutuhkan sehingga nanti akan ditetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkap Budi.

Dugaan Berkaitan dengan Pemotongan Upah Pungut

Perkara yang ditangani KPK tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut. Pemotongan itu disebut dilakukan di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah.

KPK masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut untuk mengungkap mekanisme pemotongan, pihak-pihak yang terlibat, serta bentuk penerimaan yang diduga terjadi. Namun, hingga tahap ini, lembaga tersebut belum menyampaikan identitas pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah kepala dinas sempat menjalani pemeriksaan awal dalam rangkaian penanganan perkara tersebut. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari upaya KPK mengumpulkan informasi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Respons Bupati Bogor Belum Diperoleh

Terkait perkara tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto. Konfirmasi disampaikan melalui pesan tertulis dan sambungan telepon.

Namun, hingga berita ini ditulis, nomor telepon Rudy Susmanto sedang tidak aktif. Dengan demikian, belum ada keterangan langsung dari pihak Pemerintah Kabupaten Bogor mengenai proses penanganan perkara yang tengah dilakukan KPK.

Kesimpulan

KPK menyatakan tidak menerima intervensi dalam penanganan dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. Setelah melakukan gelar perkara, pimpinan KPK memutuskan untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Meski demikian, KPK masih menggunakan Sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik akan melanjutkan pendalaman dan melengkapi alat bukti terkait dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut di Dinas Pendapatan Daerah. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan bukti-bukti yang berhasil dikumpulkan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment