MA Tolak Kasasi Ariyanto Bakri, Hukuman 16 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan advokat Ariyanto Bakri dalam perkara suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Putusan tersebut membuat hukuman terhadap Ariyanto tetap berupa pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari pidana penjara, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp21,6 miliar.

Ariyanto, yang dikenal dengan julukan “Gadun FM” di media sosial, sebelumnya mengajukan kasasi setelah menerima putusan pada tingkat banding. Dalam perkara yang sama, jaksa penuntut umum juga mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, MA menyatakan kedua permohonan tersebut ditolak.

MA Menolak Kasasi Ariyanto dan Penuntut Umum

Berdasarkan informasi dalam laman Direktori Putusan MA yang dilansir pada Selasa, 22 September 2026, amar putusan perkara Nomor 10701 K/PID.SUS/2026 menyatakan, “tolak kasasi PU (Penuntut Umum), tolak kasasi terdakwa.” Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 17 September 2026.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh majelis kasasi yang diketuai Jupriyadi. Majelis tersebut beranggotakan Arizon Mega Jaya dan Ainal Mardhiah. Sementara itu, Hendhy Eka Chandra bertugas sebagai panitera pengganti.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari Ariyanto maupun penuntut umum, putusan tingkat banding yang menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara tetap berlaku. Hukuman tersebut juga mencakup denda Rp600 juta dengan ketentuan subsider 150 hari pidana penjara.

Kewajiban Membayar Uang Pengganti Rp21,6 Miliar

Selain pidana pokok, Ariyanto dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412. Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan uang pengganti yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada tingkat pertama, Ariyanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,25 miliar dengan subsider enam tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, jumlah uang pengganti tersebut berubah menjadi sekitar Rp21,6 miliar dengan ketentuan pengganti berupa pidana penjara selama tujuh tahun apabila tidak mampu membayar.

Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa dapat menyita harta benda Ariyanto untuk kemudian dilelang. Hasil lelang tersebut digunakan untuk menutupi pembayaran uang pengganti.

Jika Ariyanto tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar kewajiban tersebut, ia harus menjalani pidana penjara tambahan selama tujuh tahun.

Putusan Tingkat Banding Dibacakan pada Juni 2026

Sebelum perkara diputus di tingkat kasasi, Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis banding diketuai Budi Susilo, dengan anggota Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Budiarto bertugas sebagai panitera pengganti.

Putusan tingkat banding itu dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh MA melalui penolakan terhadap kasasi yang diajukan oleh Ariyanto dan penuntut umum.

Kasus Suap Pengurusan Vonis Lepas Perkara Ekspor CPO

Kasus yang menjerat Ariyanto berkaitan dengan dugaan suap untuk mengurus vonis lepas dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO). Total uang yang disebut dalam perkara tersebut mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar berdasarkan kurs saat suap diberikan.

Dari jumlah itu, Ariyanto dan istrinya yang juga advokat, Marcella Santoso, disebut menikmati uang sebesar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, sisa uang sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kemudian mengalir kepada majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Suap itu diberikan untuk memengaruhi putusan terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group agar memperoleh vonis lepas.

Terdakwa Lain dalam Perkara yang Sama

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan putusan kepada Ariyanto dan terdakwa lain pada Selasa, 3 Maret 2026. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Marcella Santoso, M Syafei yang merupakan mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, serta advokat Junaedi Saibih.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ariyanto dan Marcella masing-masing dengan pidana penjara selama 17 tahun. Keduanya juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan serta uang pengganti Rp21,6 miliar subsider delapan tahun pidana kurungan.

Adapun M Syafei dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta uang pengganti Rp9,33 miliar subsider lima tahun penjara. Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan.

Kesimpulan

Penolakan kasasi oleh MA membuat hukuman Ariyanto Bakri tetap berupa 16 tahun penjara, denda Rp600 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp21.602.138.412. Putusan tersebut juga menegaskan konsekuensi hukum apabila uang pengganti tidak dibayarkan, yakni penyitaan dan pelelangan harta benda atau tambahan pidana penjara selama tujuh tahun jika harta yang dimiliki tidak mencukupi.

Dengan putusan kasasi tersebut, perkara Ariyanto memasuki tahap pelaksanaan putusan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pengadilan. Perhatian berikutnya tertuju pada pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti dan pelaksanaan hukuman terhadap terdakwa dalam perkara suap pengurusan vonis lepas kasus ekspor CPO tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment