Ahmad Doli Kurnia Usulkan Pileg dan Pilpres Kembali Digelar Terpisah

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia kembali mengusulkan perubahan desain pemilu di Indonesia. Wacana tersebut muncul seiring rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu atau RUU Pemilu di Komisi II DPR dalam waktu dekat. Salah satu gagasan yang disampaikan adalah memisahkan pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres), yang dalam beberapa pemilu terakhir diselenggarakan secara bersamaan.

Doli yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar menyatakan bahwa sejak awal pihaknya telah mendorong agar seluruh jenis pemilu, yakni Pileg, Pilpres, dan pemilihan kepala daerah (Pilkada), tidak digelar dalam satu waktu. Menurut dia, setiap jenis pemilihan memiliki karakteristik serta tujuan yang berbeda sehingga perlu diikuti masyarakat secara lebih fokus.

Usulan Pemilu Diselenggarakan Secara Terpisah

Dalam keterangannya pada Selasa (22/9), Doli menyampaikan bahwa pemisahan pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada merupakan salah satu opsi yang perlu dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Ia menilai pemilu yang diselenggarakan secara serentak dapat membuat perhatian masyarakat terbagi di bilik suara.

“Kami memang sejak awal mengusulkan agar ketiga jenis pemilu yang kita miliki, Pileg, Pilpres, dan Pilkada sebaiknya diselenggarakan terpisah, tidak ada yang disatukan,” kata Doli.

Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan. Salah satunya berkaitan dengan konsentrasi pemilih. Ketika beberapa pemilihan berlangsung secara bersamaan, masyarakat harus menentukan pilihan untuk berbagai posisi sekaligus. Kondisi itu dinilai dapat membuat pemilih tidak sepenuhnya fokus terhadap sosok atau partai yang akan dipilih.

Tiga Alasan Pemisahan Pileg dan Pilpres

1. Pemilih Dinilai Lebih Fokus

Alasan pertama yang disampaikan Doli adalah kebutuhan untuk menjaga konsentrasi masyarakat di kotak suara. Dalam pemilu serentak, pemilih menerima banyak materi kampanye dan harus menghadapi beberapa jenis surat suara dalam satu kesempatan.

Menurut Doli, situasi tersebut berpotensi membuat perhatian masyarakat terpecah. Karena itu, setiap jenis pemilu diharapkan dapat diikuti secara lebih fokus sehingga pemilih bisa menilai calon maupun pilihan politik sesuai konteks pemilihan yang sedang berlangsung.

“Kita ingin agar setiap jenis pemilu bisa diikuti oleh masyarakat secara fokus terhadap masing-masing jenis pemilihan,” ujarnya.

2. Menjaga Legitimasi Pilpres

Alasan kedua berkaitan dengan legitimasi pemilihan presiden. Doli menilai pelaksanaan Pilpres dapat kehilangan relevansinya apabila menggunakan syarat suara Pileg yang diperoleh lima tahun sebelumnya.

Rentang waktu lima tahun tersebut dinilai cukup panjang untuk memungkinkan terjadinya perubahan sikap politik partai. Perubahan itu dapat mencakup keputusan partai dalam menentukan calon yang akan diusung dalam Pilpres.

Menurut Doli, kondisi tersebut berpotensi membuat dukungan terhadap partai politik pada Pileg tidak lagi sepenuhnya selaras dengan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden ketika Pilpres dilaksanakan.

“Yang akhirnya bisa membuat tidak relevan antara aspirasi dukungan kepada partai politik dan presiden-wakil presiden pada saat pemilu itu dilangsungkan,” kata Doli.

3. Meringankan Beban Penyelenggara

Alasan ketiga adalah beban penyelenggaraan pemilu. Doli meyakini pemisahan Pileg dan Pilpres dapat membantu meringankan tugas penyelenggara pemilu. Dengan tidak menyelenggarakan seluruh jenis pemilihan secara bersamaan, proses pemilu diharapkan dapat dikelola sesuai dengan kebutuhan masing-masing jenis pemilihan.

RUU Pemilu Dibahas Lintas Fraksi

Wacana perubahan desain pemilu kini menjadi salah satu isu yang mengemuka menjelang pembahasan RUU Pemilu di DPR. Berbagai persoalan terkait sistem pemilu mulai menjadi bahan pembicaraan lintas fraksi di parlemen.

Selain usulan pemisahan jadwal Pileg dan Pilpres, opsi mengenai ambang batas pemilu juga sempat mencuat. Ambang batas untuk pemilihan presiden telah dihapus, sedangkan ambang batas parlemen diusulkan naik menjadi 5 persen.

Kesimpulan

Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar Pileg, Pilpres, dan Pilkada kembali diselenggarakan secara terpisah. Gagasan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan, yaitu agar pemilih lebih fokus, menjaga relevansi serta legitimasi Pilpres, dan meringankan beban penyelenggara pemilu.

Usulan ini akan menjadi bagian dari pembahasan RUU Pemilu yang segera dibicarakan di Komisi II DPR. Seiring munculnya berbagai opsi, termasuk mengenai pemisahan jadwal pemilu dan ambang batas parlemen, arah perubahan desain pemilu masih akan bergantung pada pembahasan serta keputusan lintas fraksi di DPR.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment