Presidential Threshold Dihapus MK, Wacana Dukungan Minimal Dua Fraksi DPR Kembali Mencuat
Wacana ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dengan dukungan minimal dua fraksi di DPR kembali menjadi perhatian. Perbincangan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketentuan yang dihapus itu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Putusan mengenai penghapusan presidential threshold tertuang dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai aturan ambang batas pencalonan presiden menyimpang dari prinsip one man one vote one value. Prinsip tersebut menekankan bahwa setiap suara pemilih memiliki nilai yang setara dalam proses demokrasi.
Menurut para pemohon, nilai suara semestinya mengikuti periode pemilihan yang sedang berlangsung. Namun, penerapan presidential threshold menjadikan perolehan suara pada pemilu legislatif sebelumnya sebagai dasar untuk menentukan pencalonan dalam pemilu presiden berikutnya.
Dengan demikian, suara yang diperoleh dalam satu periode pemilu digunakan kembali untuk kepentingan periode pemilu yang berbeda. Para pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan distorsi representasi dalam sistem demokrasi.
MK Tetap Mempertimbangkan Sistem Multipartai
Meskipun menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945, MK tetap mempertimbangkan sistem multipartai yang diterapkan di Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat mencapai jumlah partai politik peserta pemilu.
Atas pertimbangan tersebut, MK memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk merumuskan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering. Rekayasa tersebut diperlukan agar penghapusan ambang batas tidak berujung pada jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
Pedoman MK untuk Pengaturan Pencalonan Presiden
Seluruh Partai Politik Berhak Mengusulkan Pasangan Calon
MK menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Hak tersebut tidak dibatasi oleh persentase tertentu dari jumlah kursi di DPR maupun perolehan suara sah nasional.
Koalisi Tidak Boleh Membatasi Pilihan Pemilih
Partai politik peserta pemilu juga dapat bergabung dalam mengusulkan pasangan calon. Namun, penggabungan tersebut tidak boleh menghasilkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik yang menyebabkan jumlah pasangan calon menjadi terbatas dan pilihan pemilih menyempit.
Sanksi bagi Partai yang Tidak Mengusulkan Pasangan Calon
MK turut memberikan pedoman mengenai konsekuensi bagi partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Partai politik tersebut akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Perubahan UU Pemilu Harus Melibatkan Publik
MK menegaskan bahwa perumusan rekayasa konstitusional, termasuk perubahan terhadap UU Pemilu, harus menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan aturan baru mengenai pencalonan presiden. Dengan adanya putusan MK, pembentuk undang-undang perlu merumuskan mekanisme pencalonan yang tetap memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu, sekaligus mencegah munculnya jumlah pasangan calon yang terlalu banyak.
Kesimpulan
Wacana dukungan minimal dua fraksi di DPR untuk pencalonan presiden kembali mencuat setelah MK menghapus presidential threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu. Putusan dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan ketentuan ambang batas 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bertentangan dengan UUD 1945.
Ke depan, pembentuk undang-undang memiliki tugas untuk menyusun rekayasa konstitusional yang sejalan dengan pedoman MK. Pengaturan tersebut harus menjamin hak seluruh partai politik peserta pemilu, mencegah dominasi dalam pencalonan, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses perubahan UU Pemilu.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment