Polisi Telusuri Dugaan Pungli Rp10 Ribu kepada Pengunjung di Sekitar RPTRA Kalijodo
JAKARTA — Polisi menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengunjung di kawasan yang dikaitkan dengan RPTRA Kalijodo, Jakarta. Penelusuran dilakukan setelah muncul informasi mengenai penarikan karcis sebesar Rp10 ribu kepada pengunjung pada Sabtu (19/9) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, petugas telah mendatangi lokasi secara langsung dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan fakta mengenai dugaan pungutan secara objektif serta mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas penarikan uang tersebut.
Polisi Cek Lokasi dan Kumpulkan Keterangan
Nasriadi menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Polisi tidak hanya melakukan pengecekan di lapangan, tetapi juga mendalami informasi yang diperoleh dari berbagai pihak terkait.
“Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nasriadi pada Selasa (22/9).
Berdasarkan hasil pengecekan awal, lokasi penarikan karcis Rp10 ribu diketahui berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sementara itu, RPTRA Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Perbedaan wilayah tersebut menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam proses penelusuran. Polisi masih berupaya memastikan titik lokasi penarikan karcis serta kaitannya dengan kawasan RPTRA Kalijodo.
Dasar dan Pengelolaan Pungutan Masih Didalami
Hingga kini, polisi belum menyimpulkan siapa pihak yang melakukan penarikan karcis tersebut. Petugas masih mendalami identitas pihak yang terlibat, dasar pengenaan pungutan, serta peruntukan uang yang berhasil dikumpulkan dari pengunjung.
Polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mengetahui pengelolaan pungutan tersebut. Koordinasi dilakukan guna memastikan apakah penarikan karcis memiliki dasar, izin, atau ketentuan resmi yang berlaku.
Penarikan karcis itu diketahui berlangsung pada Sabtu malam. Saat petugas melakukan pengecekan, tenda yang sebelumnya digunakan di lokasi sudah dibongkar. Polisi juga menemukan pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Temuan tersebut menjadi bagian dari informasi yang masih dikumpulkan dan diverifikasi oleh kepolisian. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang mengadakan kegiatan maupun keterkaitannya dengan dugaan pungutan kepada pengunjung.
Informasi Konsumsi Minuman Beralkohol Turut Ditelusuri
Selain dugaan pungli, polisi turut menelusuri informasi mengenai adanya pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol ketika kawasan tersebut ramai pada Sabtu malam.
Namun, kepolisian belum dapat memastikan apakah terdapat penjualan atau peredaran minuman beralkohol di lokasi. Informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman sehingga belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran lain di kawasan ruang publik tersebut.
Polisi masih mengumpulkan keterangan dan memeriksa fakta di lapangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Pendekatan tersebut dilakukan agar setiap informasi yang beredar dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi dan Pemda Diminta Jaga Ruang Publik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian bersama pemerintah daerah akan menindaklanjuti informasi terkait dugaan pelanggaran di ruang publik.
Menurut Budi, fasilitas publik harus dapat digunakan masyarakat dengan aman dan tertib. Karena itu, berbagai dugaan pelanggaran maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat perlu segera dilaporkan agar dapat ditangani oleh pihak berwenang.
“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Budi.
Kesimpulan
Polisi masih menyelidiki dugaan pungutan karcis Rp10 ribu kepada pengunjung di lokasi yang dikaitkan dengan kawasan RPTRA Kalijodo. Penyelidikan mencakup pihak yang melakukan penarikan, dasar pungutan, penggunaan uang, serta kepastian lokasi kejadian yang berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, sedangkan RPTRA Kalijodo berada di Penjaringan, Jakarta Utara.
Informasi mengenai konsumsi minuman beralkohol juga masih ditelusuri dan belum mengarah pada kesimpulan adanya penjualan atau peredaran di lokasi. Ke depan, hasil koordinasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait diharapkan dapat memperjelas status pungutan tersebut sekaligus memastikan ruang publik tetap aman, tertib, dan dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment