Pemerintah Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Tiga Provinsi Kalimantan

JAKARTA – Pemerintah menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (22/9). Ke-15 RUU tersebut mencakup daerah di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan optimisme bahwa persetujuan tersebut dapat memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar dasar hukum pembentukan kabupaten dan kota sesuai dengan konstitusi serta perkembangan penataan wilayah saat ini.

15 RUU Kabupaten/Kota Disetujui dalam Rapat Paripurna

Persetujuan terhadap 15 RUU itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Kabupaten/Kota. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta.

Tito menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperbarui dasar hukum bagi sejumlah kabupaten dan kota. Pembaruan terutama dilakukan untuk menyesuaikan landasan konstitusional daerah dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyesuaian dinilai penting karena masih terdapat daerah yang menggunakan dasar hukum pembentukan dengan rujukan pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) Tahun 1949 atau Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950.

Menyesuaikan Dasar Hukum dengan UUD 1945

Mendagri menilai, pembaruan dasar hukum akan memberikan kejelasan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi berbagai aturan turunan, termasuk peraturan daerah atau perda.

“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” kata Tito dalam rapat paripurna tersebut.

Dengan adanya dasar hukum yang lebih sesuai dengan konstitusi, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan kewenangan serta menyusun regulasi di wilayah masing-masing. Pembaruan tersebut juga menjadi bagian dari penataan regulasi pemerintahan daerah yang melibatkan DPR RI dan pemerintah.

Substansi RUU Disesuaikan dengan Perkembangan Wilayah

Selain memperbarui dasar konstitusional, substansi dalam 15 RUU tersebut turut disesuaikan dengan perkembangan penataan kewilayahan. Penyesuaian itu antara lain memperhatikan kondisi daerah setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah.

RUU tersebut juga memuat penegasan mengenai kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan. Ketentuan ini menjadi salah satu bagian yang disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan penataan daerah saat ini.

Aspek lain yang dimuat dalam regulasi adalah karakteristik masing-masing daerah. Menurut Tito, pencantuman karakteristik wilayah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah di Indonesia.

Pengakuan terhadap Keberagaman Daerah

Tito menuturkan, Indonesia merupakan negara yang memiliki karakter plural, multikultur, multietnis, multiras, dan multilanskap. Meski memiliki keragaman, seluruh daerah tetap terintegrasi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” tutur Tito.

Daftar Daerah yang Tercakup dalam 15 RUU

Dalam proses penyusunannya, 15 RUU Kabupaten/Kota tersebut mengadopsi substansi dari 20 undang-undang tentang provinsi serta 142 undang-undang tentang kabupaten dan kota yang telah disahkan pada periode 2022 hingga 2025.

Adapun daerah yang tercakup dalam RUU tersebut terdiri atas tujuh daerah di Provinsi Kalimantan Barat, lima daerah di Provinsi Kalimantan Tengah, dan tiga daerah di Provinsi Kalimantan Selatan.

Daerah di Kalimantan Barat

Tujuh daerah di Provinsi Kalimantan Barat yang tercakup dalam RUU meliputi Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, serta Kota Pontianak.

Daerah di Kalimantan Tengah

Lima daerah di Provinsi Kalimantan Tengah terdiri atas Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Daerah di Kalimantan Selatan

Sementara itu, tiga daerah di Provinsi Kalimantan Selatan yang masuk dalam cakupan 15 RUU tersebut adalah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kesimpulan

Persetujuan 15 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi Kalimantan menjadi bagian dari pembaruan regulasi pemerintahan daerah. Pemerintah menilai regulasi tersebut penting untuk menyesuaikan dasar hukum daerah dengan UUD 1945, merespons perkembangan pemekaran wilayah, serta memberikan kejelasan terhadap kedudukan dan karakteristik masing-masing daerah.

Mendagri Muhammad Tito Karnavian berharap pembaruan tersebut dapat memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Selain menjadi landasan bagi perda dan regulasi turunannya, 15 RUU itu juga diharapkan mampu mencerminkan keberagaman wilayah Indonesia yang tetap terintegrasi dalam NKRI.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment