Mendagri Minta Pemda NTT Percepat Penyaluran Bantuan bagi Korban Bencana

Pemerintah meminta pemerintah daerah (Pemda) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mempercepat penyaluran bantuan bagi masyarakat yang terdampak bencana. Percepatan tersebut dinilai penting untuk memastikan warga yang masih bertahan di pengungsian maupun tenda darurat dapat segera memperoleh kebutuhan dasar.

Arahan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pemerintah daerah terdampak bencana di NTT, Selasa (8/9). Rapat digelar secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diikuti sejumlah pejabat terkait.

Pemda NTT Diminta Percepat Realisasi Bantuan

Rakor tersebut diikuti Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, serta para bupati dan jajaran Pemda dari delapan kabupaten di Pulau Flores.

Dari delapan kabupaten yang mengikuti rapat koordinasi, tujuh wilayah merupakan daerah yang terdampak gempa bumi. Sementara itu, satu kabupaten lainnya menghadapi dampak erupsi Gunung Lewotobi.

Dalam arahannya, Tito meminta pemerintah daerah segera merealisasikan bantuan yang tersedia agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Ia mengapresiasi pemerintah provinsi yang telah memperoleh anggaran bantuan dari Presiden melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp40 miliar.

Menurut Tito, sebagian anggaran tersebut telah dieksekusi untuk membantu masyarakat. Namun, ia juga menyoroti adanya daerah yang tingkat realisasi bantuannya masih berada pada angka 27 persen dan 25 persen.

“Untuk Gubernur saya memberikan apresiasi karena dapat anggaran bantuan dari Pak Presiden, untuk Belanja Tidak Terduga 40 miliar, sudah bisa dieksekusi, realisasikan untuk membantu masyarakat dengan cepat, itu 43 persen. Ada juga yang 27 persen, 25 persen,” ujar Tito.

Kebutuhan Pengungsi Menjadi Prioritas

Mendagri mendorong daerah yang realisasi bantuan bencananya masih rendah agar tidak menunda penyaluran. Bantuan tersebut perlu segera dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan warga yang masih tinggal di tempat pengungsian dan tenda darurat.

Dukungan pemerintah daerah diperlukan agar masyarakat terdampak memperoleh makanan, pakaian, serta kebutuhan khusus bagi perempuan dan anak-anak. Warga yang masih memilih bertahan di tenda karena khawatir kembali ke rumah juga harus tetap mendapatkan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar.

“Itu arahan Bapak Presiden jelas untuk digunakan secepat mungkin. Masyarakat yang lagi ada di tenda misalnya, karena takut pulang, mereka tidak boleh kekurangan makanan, pakaian atau kebutuhan khusus untuk ibu-ibu, anak-anak,” kata Tito.

Penyaluran bantuan secara cepat diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama masa tanggap bencana. Pemerintah daerah juga diminta memastikan bantuan diberikan sesuai kebutuhan warga di masing-masing wilayah terdampak.

Pendataan Kerusakan Rumah Harus Akurat

Selain membahas bantuan kebutuhan dasar, rapat koordinasi tersebut turut membahas penanganan hunian bagi warga terdampak bencana. Tito meminta pemerintah daerah melakukan pendataan kerusakan, terutama terhadap rumah warga, sembari menunggu kondisi di lapangan semakin stabil.

Data kerusakan akan menjadi dasar untuk menentukan bentuk bantuan dan pembangunan kembali rumah masyarakat. Karena itu, proses verifikasi perlu dilakukan secara berlapis agar data yang dihasilkan akurat serta bantuan dapat disalurkan kepada penerima yang tepat.

Bantuan Disesuaikan dengan Tingkat Kerusakan

Validasi data juga diperlukan untuk mencegah kesalahan dalam mengklasifikasikan tingkat kerusakan rumah. Setelah data dinyatakan valid, pemerintah akan menetapkan bantuan berdasarkan kategori kerusakan yang dialami warga.

Untuk rumah dengan kerusakan ringan, pemerintah menyiapkan bantuan sebesar Rp15 juta. Rumah dengan kerusakan sedang mendapatkan bantuan Rp30 juta, sedangkan kerusakan berat memperoleh bantuan Rp70 juta. Bantuan tersebut dapat digunakan warga untuk membangun kembali rumah di atas tanah miliknya.

“Untuk yang ringan diberikan bantuan 15 juta, untuk yang sedang 30 juta, untuk yang berat 70 juta, bisa bangun sendiri di tanahnya,” tutur Tito.

Pembangunan rumah yang mengalami kerusakan berat dapat dilakukan di lokasi semula atau secara in situ. Namun, apabila kondisi lahan tidak memungkinkan dan warga harus dipindahkan, pemerintah akan menyiapkan pembangunan hunian di kawasan relokasi.

Pemerintah Siapkan Skema Hunian Tetap

Dalam forum yang sama, pemerintah juga membahas perkembangan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana di Sumatera. Pembangunan hunian tersebut disiapkan melalui dua skema, yakni pembangunan di lokasi semula melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan pembangunan di kawasan relokasi melalui Kementerian PKP.

Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan, pemerintah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Koordinasi tersebut diperlukan agar proses pengadaan dan lelang dapat segera diselesaikan.

Tito menyampaikan bahwa koordinasi dengan BPKP dan LKPP direncanakan berlangsung pada Senin. Langkah tersebut diambil karena waktu pelaksanaan pembangunan yang tersedia semakin terbatas.

“Rencana nanti Senin, kita akan datang ke BPKP bersama LKPP. Intinya agar cepat selesaikan lelang, karena waktunya tinggal pendek ini,” tandasnya.

Kesimpulan

Pemerintah meminta Pemda di NTT mempercepat penyaluran bantuan kepada warga terdampak gempa bumi dan erupsi Gunung Lewotobi. Kebutuhan masyarakat di pengungsian dan tenda darurat, termasuk makanan, pakaian, serta kebutuhan perempuan dan anak-anak, menjadi prioritas yang harus segera dipenuhi.

Di sisi lain, pendataan serta verifikasi kerusakan rumah perlu dilakukan secara akurat untuk memastikan bantuan pembangunan tepat sasaran. Ke depan, percepatan koordinasi antarlembaga dan penyelesaian proses pengadaan diharapkan dapat mendukung pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak, baik di lokasi semula maupun kawasan relokasi.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment