MK Nyatakan Pasal Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara Inkonstitusional
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan norma yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertentangan dengan konstitusi. Putusan tersebut dinilai penting karena aturan itu berpotensi mengurangi, bahkan menghilangkan, hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan kritik, pendapat, serta aspirasi.
Ketetapan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025. Perkara itu menguji konstitusionalitas norma Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon.
MK Kabulkan Permohonan Uji Materi Pasal 240 dan 241 KUHP
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8). Dalam pembacaan putusan, Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.
MK menilai KUHP baru seharusnya tidak kembali memuat pasal-pasal yang memiliki substansi serupa dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial. Menurut Mahkamah, mempertahankan kemiripan substansi dengan norma lama tersebut dapat berdampak terhadap sejumlah prinsip penting dalam negara hukum dan demokrasi.
Hakim konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa mempertahankan substansi atau kemiripan substansi pasal-pasal tersebut sama dengan menegasikan prinsip persamaan di depan hukum. Selain itu, hal tersebut juga dinilai dapat mengancam kebebasan dalam mengekspresikan pikiran, kebebasan berpendapat, kebebasan memperoleh informasi, serta prinsip kepastian hukum.
Perlindungan Nama Baik Tidak Disamakan dengan Pemerintah
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kehormatan dan martabat nama baik seseorang tetap harus mendapatkan perlindungan hukum. Namun, perlindungan terhadap kehormatan individu tidak dapat disamakan dengan kehormatan, martabat, dan nama baik pemerintah maupun lembaga negara lainnya.
MK juga kembali menggarisbawahi Putusan Nomor 105/2024. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa badan hukum tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor dalam perkara pencemaran, sebab pencemaran hanya dapat ditujukan kepada orang perorangan.
Ketentuan itu juga berlaku terhadap Presiden atau Wakil Presiden. Menurut MK, pengaduan terkait pencemaran atau penghinaan hanya dapat diajukan oleh kepala negara atau melalui advokat yang memiliki surat kuasa khusus.
Kritik Masyarakat Merupakan Bagian dari Demokrasi
Mahkamah menilai pemerintah dan lembaga negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Karena itu, kritik yang disampaikan warga harus dipandang sebagai bagian dari kehidupan negara demokratis, bukan semata-mata sebagai bentuk penghinaan.
Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pemerintah serta lembaga-lembaga negara dinilai harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Sikap terbuka tersebut menjadi bagian penting dari pelaksanaan fungsi konstitusional setiap lembaga negara.
MK menegaskan bahwa suara dan aspirasi rakyat harus menjadi pedoman bagi setiap lembaga negara dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh sebab itu, keberadaan norma yang dapat membatasi penyampaian kritik secara berlebihan dinilai berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara.
Pemerintah dan DPR Tidak Boleh Menghidupkan Kembali Norma Inkonstitusional
MK turut mengingatkan pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, agar tidak menghidupkan kembali norma-norma yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional.
Mahkamah menjelaskan bahwa pernyataan inkonstitusional terhadap Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama tidak hanya dimaknai sebagai pembatalan terhadap nomor atau huruf pasalnya. Pembatalan tersebut harus dipahami sebagai pembatalan terhadap materi atau substansi yang terkandung dalam norma-norma tersebut.
Uji Materi Diajukan Sembilan Mahasiswa
Uji materi terhadap ketentuan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP diajukan oleh sembilan mahasiswa. Mereka adalah Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuli Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhammad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.
Kesimpulan
Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara tidak boleh menghambat kebebasan berpendapat serta penyampaian aspirasi masyarakat. Pemerintah dan lembaga negara tetap memiliki kewajiban untuk terbuka terhadap kritik dan pengawasan publik.
Ke depan, pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa pembentukan maupun penyusunan ulang norma hukum tidak menghidupkan kembali substansi aturan yang telah dinyatakan inkonstitusional. Prinsip kedaulatan rakyat, kebebasan berekspresi, serta kepastian hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment