Pelaku Perusakan Pohon di Bandung Ditemukan, Sanksi Tegas Menanti
Aksi perusakan terhadap pohon-pohon peneduh di sejumlah ruas jalan Kota Bandung, Jawa Barat, kembali menjadi perhatian. Setelah sebelumnya terjadi penebangan pohon di kawasan simpang Cihapit-Riau yang dikaitkan dengan kebutuhan visibilitas videotron pada bangunan padel, kasus serupa kini ditemukan di beberapa wilayah lain.
Perusakan tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Pahlawan, Kiaracondong, Cijerah, Dago, hingga kawasan Saunggaling. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari menguliti kulit pohon secara melingkar, mengebor batang, hingga menyuntikkan cairan elektrolit atau air aki ke dalam pohon. Tindakan itu dinilai membahayakan keberlangsungan pohon peneduh yang berada di ruang publik.
Pelaku Perusakan Pohon di Sejumlah Wilayah Telah Ditemukan
Wali Kota Bandung M Farhan memastikan sejumlah pelaku perusakan pohon telah ditemukan. Para pelaku disebut sudah dimintai keterangan dan terancam mendapatkan sanksi atas perbuatan yang dilakukan.
Farhan menyampaikan hal tersebut setelah meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cihanja di Kelurahan dan Kecamatan Ciumbuleuit, Selasa (18/8). Menurutnya, pelaku yang terlibat dalam perusakan pohon di Jalan Pahlawan merupakan warga setempat dan saat ini sedang menjalani proses penanganan.
Selain kasus di Jalan Pahlawan, pelaku perusakan pohon di kawasan Kiaracondong juga telah diketahui. Di lokasi tersebut, pohon dilaporkan dirusak dengan cara dibor, kemudian disuntik menggunakan cairan aki.
Kasus Cijerah, Dago, dan Saunggaling Masih Diproses
Penanganan terhadap perusakan pohon tidak hanya dilakukan di Jalan Pahlawan dan Kiaracondong. Untuk kasus di Cijerah, sudah ada dua orang yang mengakui keterlibatan dalam aksi tersebut. Namun, masih terdapat dua pelaku lainnya yang belum ditemukan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Sementara itu, perkara perusakan pohon di kawasan Dago masih berada dalam tahap berita acara pemeriksaan atau BAP. Kasus lain di kawasan Saunggaling juga masih dalam proses penyelidikan.
Beragamnya lokasi kejadian membuat Pemerintah Kota Bandung perlu menelusuri setiap kasus secara terpisah. Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui pihak yang terlibat serta motif di balik tindakan perusakan terhadap pohon-pohon yang berada di tepi jalan.
Ancaman Sanksi bagi Pelaku
Wali Kota Bandung M Farhan menyatakan pemerintah kota akan menyiapkan sanksi tegas bagi para pelaku. Sanksi tersebut terutama akan diperhatikan apabila aksi perusakan terbukti memiliki kaitan langsung dengan kepentingan bisnis di sekitar lokasi pohon.
Farhan mencontohkan kasus pemotongan pohon di depan SixNine Padel, Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau, tepatnya di sekitar persimpangan Jalan Cihapit dan Jalan Riau. Apabila terdapat hubungan langsung antara pemotongan pohon dan aktivitas bisnis di lokasi tersebut, izin usaha yang berkaitan akan ditinjau ulang.
Dalam kasus di Jalan Riau, keberadaan pohon sebelumnya dikaitkan dengan visibilitas videotron pada bangunan padel. Pemerintah kemudian menyegel videotron tersebut dan memastikan perangkat itu belum beroperasi hingga saat ini.
Perlindungan Pohon Kota Menjadi Perhatian
Perusakan pohon dengan cara mengupas kulit batang secara melingkar, mengebor, atau menyuntikkan cairan tertentu menunjukkan adanya tindakan yang dilakukan secara sengaja. Pohon-pohon peneduh di jalanan memiliki peran penting dalam menjaga keberadaan ruang hijau di kawasan perkotaan, sehingga kerusakannya perlu ditangani secara serius.
Dengan ditemukannya sejumlah pelaku, proses pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap latar belakang setiap kejadian. Pemerintah Kota Bandung juga perlu memastikan penanganan dilakukan secara tegas dan sesuai dengan hasil pemeriksaan masing-masing kasus.
Kesimpulan
Pelaku perusakan pohon di Bandung, termasuk di Jalan Pahlawan dan Kiaracondong, telah ditemukan dan mulai menjalani proses pemeriksaan. Kasus di Cijerah, Dago, dan Saunggaling masih terus ditangani dengan tahapan yang berbeda, sementara dua pelaku dalam kasus Cijerah masih dicari.
Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan, terlebih jika perusakan terbukti berkaitan dengan kepentingan bisnis. Ke depan, penanganan kasus secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberadaan pohon peneduh sebagai bagian penting dari ruang publik Kota Bandung.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment