Pemprov DKI Sesalkan Dugaan Perusakan CCTV di Pejompongan Saat Massa Bubar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyayangkan dugaan perusakan sejumlah kamera pengawas lingkungan atau CCTV di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (27/8). Perusakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab setelah kelompok massa membubarkan diri seusai menggelar aksi di depan Gedung DPR.

Meski lokasi kejadian diketahui menjadi salah satu titik berkumpulnya massa setelah aksi, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah pihak yang melakukan perusakan CCTV tersebut merupakan bagian dari kelompok unjuk rasa atau bukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyikapi kejadian itu sebagai dugaan perusakan fasilitas publik.

Pemprov DKI Sesalkan Perusakan CCTV

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Marulina Dewi, menyampaikan bahwa pemerintah daerah sangat menyayangkan adanya perusakan terhadap beberapa CCTV, termasuk yang berada di kawasan Pejompongan.

“Kami sangat menyayangkan adanya perusakan beberapa CCTV, antara lain di Pejompongan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Marulina dalam keterangan tertulis pada Kamis malam.

Menurut Pemprov DKI Jakarta, CCTV merupakan salah satu fasilitas publik yang memiliki peran penting dalam mendukung berbagai aktivitas masyarakat. Keberadaan kamera pengawas tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemantauan keamanan, tetapi juga membantu pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik.

Fungsi CCTV untuk Kepentingan Masyarakat

Marulina menjelaskan, fasilitas CCTV digunakan untuk membantu mencegah kriminalitas, memantau pelayanan publik, serta mendukung pengaturan lalu lintas. Karena itu, kerusakan terhadap fasilitas tersebut dinilai dapat mengganggu fungsi pemantauan yang dibutuhkan masyarakat dan pemerintah.

Fasilitas publik dibangun untuk menunjang kepentingan bersama. Oleh sebab itu, Pemprov DKI Jakarta mengimbau seluruh pihak agar turut menjaga sarana yang tersedia, termasuk kamera pengawas di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Imbauan agar Aksi Berlangsung Tertib

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di ruang publik juga dihormati. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan dengan tertib, aman, dan penuh tanggung jawab.

Marulina mengimbau agar setiap aksi tidak disertai tindakan anarkis maupun vandalisme. Menurutnya, penyampaian pendapat dapat dilakukan tanpa merusak fasilitas umum yang digunakan untuk mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan perusakan CCTV di Pejompongan, yang diketahui menjadi salah satu lokasi massa membubarkan diri setelah melakukan aksi di depan Gedung DPR. Kendati demikian, belum ada kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Perusakan Fasilitas Publik Akan Dilaporkan

Marulina menyatakan bahwa setiap tindakan perusakan terhadap fasilitas publik akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah itu menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga fasilitas yang dibangun untuk kepentingan masyarakat. Pemprov DKI Jakarta juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama merawat Jakarta dan memastikan berbagai aktivitas warga tetap berlangsung secara aman.

Marulina mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak berujung pada kerusakan fasilitas umum. Menurutnya, fasilitas tersebut pada akhirnya digunakan oleh masyarakat luas, sehingga perusakan justru dapat merugikan kepentingan bersama.

“Jakarta adalah rumah kita bersama. Mari jaga fasilitas publik dan saling menjaga agar aktivitas masyarakat tetap dapat berlangsung dengan aman,” ujar Marulina.

Kesimpulan

Pemprov DKI Jakarta menyayangkan dugaan perusakan sejumlah CCTV di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, setelah massa membubarkan diri dari aksi di depan Gedung DPR. Meski belum diketahui apakah pelaku merupakan bagian dari kelompok unjuk rasa, pemerintah menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas publik tidak dapat dibenarkan.

Pemerintah tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, tetapi mengingatkan agar setiap aksi dilakukan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab. Ke depan, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga fasilitas publik agar fungsi CCTV dalam mendukung keamanan, pelayanan publik, dan pengaturan lalu lintas tetap berjalan dengan baik.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment