Polda Jabar Amankan Delapan Pria dalam Kasus Dugaan Eksploitasi Seksual Anak

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengamankan delapan pria yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak. Para tersangka disebut memiliki modus berbeda, mulai dari menyimpan dan mengubah foto anak di bawah umur hingga merekam korban untuk koleksi pribadi.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC). Laporan itu berkaitan dengan temuan CyberTipline Report dari Google mengenai sejumlah akun yang menyimpan foto atau video bermuatan pelecehan seksual terhadap anak.

Delapan Orang Diamankan dalam Penyelidikan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, setiap tersangka memiliki modus yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Sebagian pelaku diduga sengaja mencari serta mengunduh foto anak-anak di bawah umur, kemudian mengedit gambar tersebut dengan menambahkan unsur pornografi.

Dalam salah satu modus yang diungkap, pelaku menggabungkan hasil editan foto anak dengan foto dirinya sendiri. Temuan itu menjadi bagian dari penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

“Lalu pelaku menggabungkan dengan fotonya sendiri,” kata Hendra, Senin (31/8).

Modus Beragam, Termasuk Penyimpanan Konten di Google Drive

Selain mengedit foto anak di bawah umur, polisi juga menemukan dugaan modus lain. Salah satunya adalah produksi film porno yang melibatkan anak. Dalam kasus lainnya, pelaku diduga memanfaatkan hubungan dekat atau hubungan keluarga dengan korban untuk melakukan tindakan seksual dan merekamnya.

Rekaman maupun foto tersebut kemudian disimpan sebagai koleksi pribadi. Polisi menyebut, terdapat tersangka yang memiliki hubungan keluarga dengan korban, termasuk paman atau om. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan pembantu rumah tangga yang memotret korban dan menyimpan hasilnya di Google Drive.

Informasi mengenai modus tersebut disampaikan aparat dalam rangka menjelaskan pola dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka. Identitas korban tidak diungkapkan untuk melindungi anak-anak yang diduga menjadi korban.

Kasus Terungkap dari Laporan NCMEC dan Google

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari pengaduan melalui portal NCMEC. Dalam laporan itu, terdapat informasi dari Google mengenai akun-akun yang diduga menyimpan foto atau video bermuatan pelecehan seksual terhadap anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan di sejumlah wilayah. Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan aksi para tersangka disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.

Polisi kemudian bergerak untuk menangkap beberapa orang yang diduga terlibat. Mujianto menegaskan bahwa delapan tersangka tersebut tidak saling berkaitan dalam menjalankan aksinya.

Daftar Tersangka yang Diamankan

Delapan pria yang diamankan masing-masing berinisial AS berusia 22 tahun dari Bekasi, MY berusia 19 tahun dari Yogyakarta, AS berusia 53 tahun dari Bekasi, DA berusia 19 tahun dari Jakarta Timur, IR berusia 16 tahun dari Subang, MR berusia 32 tahun dari Cianjur, IR berusia 43 tahun dari Tasikmalaya, serta MN berusia 25 tahun dari Bogor.

Polisi menggunakan inisial dalam penyampaian identitas para tersangka. Sementara itu, informasi mengenai korban tidak disampaikan kepada publik demi menjaga perlindungan dan privasi anak.

Terancam Hukuman Penjara hingga 12 Tahun

Dalam perkara ini, para tersangka dikenakan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar. Penerapan pasal dilakukan berdasarkan dugaan perbuatan serta barang bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Kesimpulan

Pengamanan delapan pria oleh Polda Jawa Barat menunjukkan adanya penanganan terhadap dugaan eksploitasi seksual anak yang dilakukan dengan beragam modus, termasuk penyimpanan konten digital dan pemanfaatan hubungan dekat dengan korban. Kasus ini bermula dari laporan NCMEC serta informasi Google mengenai akun yang diduga menyimpan konten pelecehan seksual terhadap anak.

Seluruh tersangka disebut tidak saling berkaitan dan kini menghadapi proses hukum berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Ke depan, penanganan perkara diharapkan tetap mengutamakan perlindungan korban, mengungkap seluruh fakta berdasarkan bukti, serta mencegah penyebaran konten yang merugikan anak.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment