Polda Metro Jaya Ungkap Alasan Pemblokiran Rekening Supriyono alias Botok

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap alasan pengajuan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok. Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian memperoleh informasi yang beredar di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pemblokiran rekening bukan dilakukan tanpa alasan. Menurut dia, tindakan tersebut diambil sebagai upaya perlindungan terhadap pemilik akun maupun para donatur yang telah memberikan sumbangan.

Rekening Diblokir Berdasarkan Informasi di Media Sosial

Iman menyampaikan bahwa pengajuan pemblokiran rekening Supriyono dilakukan berdasarkan informasi yang ditemukan di media sosial. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai isi informasi tersebut.

Ia menegaskan, langkah kepolisian ditujukan untuk menjaga kepentingan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengumpulan donasi, termasuk pemilik akun dan masyarakat yang telah memberikan dana.

“Hal ini kami lakukan tentunya dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik itu kepada pemilik akun maupun kepada para donatur,” kata Iman dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (26/8).

Penjelasan itu disampaikan ketika Polda Metro Jaya memberikan keterangan terkait penundaan transaksi pada rekening milik koordinator AMPB tersebut. Kepolisian menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses yang dilakukan dengan mempertimbangkan informasi yang tersedia.

Pengumpulan Donasi Memiliki Dasar Hukum

Menurut Iman, aktivitas pengumpulan donasi pada dasarnya telah diatur dalam undang-undang. Aturan tersebut memberikan jaminan perlindungan, baik kepada pihak yang memberikan donasi maupun pihak yang menerimanya.

Karena itu, kepolisian melakukan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkaitan dengan peristiwa hukum tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya serta memberikan kepastian mengenai status rekening yang sempat mengalami penundaan transaksi.

Pemulihan Rekening Dilakukan Kurang dari Lima Hari Kerja

Setelah proses klarifikasi dilakukan, Polda Metro Jaya mengajukan pemulihan rekening dalam waktu yang relatif cepat. Iman menyebut pengajuan tersebut dilakukan kurang dari masa kerja lima hari.

Dengan adanya pengajuan pemulihan tersebut, penundaan transaksi pada rekening dapat dihentikan. Selanjutnya, pengelolaan serta kewenangan atas rekening kembali menjadi tanggung jawab Bank Mandiri.

“Maka selanjutnya terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.

Data Pribadi Donatur dan Supriyono Dipastikan Terlindungi

Selain menjelaskan alasan pemblokiran, Iman juga memastikan data pribadi para donatur dan Supriyono tetap mendapat perlindungan. Data tersebut, kata dia, tidak akan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jaminan perlindungan data menjadi bagian penting dalam penanganan perkara tersebut. Terlebih, informasi mengenai donatur dan pemilik rekening berkaitan dengan aktivitas pengumpulan dana yang melibatkan sejumlah pihak.

Iman kembali menegaskan bahwa setelah kepolisian melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan, penundaan transaksi pada rekening itu telah dapat dibuka kembali.

“Kami tegaskan, setelah kami melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak yang terkait dengan peristiwa hukum tersebut, maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dapat dibuka kembali,” katanya.

Kesimpulan

Polda Metro Jaya menyatakan pengajuan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok dilakukan berdasarkan informasi di media sosial. Kepolisian menyebut langkah tersebut bertujuan melindungi pemilik akun dan para donatur, bukan untuk mengabaikan ketentuan mengenai pengumpulan donasi.

Setelah proses klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, pemulihan rekening diajukan dalam waktu kurang dari lima hari kerja. Penundaan transaksi pun dinyatakan telah dapat dibuka kembali dan selanjutnya kembali menjadi kewenangan Bank Mandiri. Ke depan, perlindungan data pribadi para donatur maupun pemilik rekening tetap menjadi perhatian dalam proses penanganan peristiwa hukum tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment