Polisi Terima Surat Perdamaian Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu, Perkara Diarahkan ke Restorative Justice

Polres Metro Jakarta Selatan menerima surat perjanjian perdamaian dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat artis Ruben Onsu. Perdamaian tersebut dibuat oleh Ruben dan pihak pelapor setelah keduanya sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Selain surat perdamaian, pihak kepolisian juga menerima surat pencabutan laporan polisi dari pelapor. Dengan adanya dua dokumen tersebut, penyidik merespons kesepakatan kedua belah pihak dan akan mengarahkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.

Polisi Menerima Surat Perjanjian Perdamaian

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan, surat pertama yang diterima penyidik merupakan perjanjian perdamaian antara pihak pelapor dan pihak terlapor. Isi utama surat tersebut menyatakan bahwa perkara diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan secara kekeluargaan.

Menurut Joko, kedua pihak telah menyatakan kesepakatan untuk mengakhiri persoalan secara damai. Kesepakatan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk memproses langkah hukum berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

“Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Siapa? Yaitu pelapor dan terlapor. Yang pada intinya dari surat tersebut perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan yang poinnya kedua belah pihak sepakat perkara diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Joko kepada wartawan, Senin (31/8).

Pelapor Juga Mencabut Laporan Polisi

Dokumen kedua yang diterima Polres Metro Jakarta Selatan adalah surat pencabutan laporan polisi. Surat tersebut dibuat oleh pihak pelapor yang disebut berinisial P.

Joko menjelaskan, surat pencabutan laporan itu menjadi bagian yang berkaitan dengan perjanjian perdamaian antara kedua pihak. Penyidik menyambut baik adanya kesepakatan tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui tahapan penanganan perkara yang telah ditentukan.

“Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor, yaitu Saudara P. Dan tentunya pihak penyidik merespons dengan baik terkait adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut,” kata Joko.

Penerimaan surat perdamaian dan pencabutan laporan tersebut belum secara langsung berarti proses hukum telah dihentikan. Penyidik masih perlu menjalankan tahapan lanjutan sebelum mengambil keputusan mengenai status perkara.

Perkara Akan Diproses Melalui Restorative Justice

Setelah menerima kedua surat tersebut, polisi akan mengarahkan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau RJ. Mekanisme ini menjadi jalur penyelesaian yang mempertemukan kepentingan pihak-pihak terkait berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.

Dalam proses tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara. Gelar perkara menjadi salah satu tahapan penting untuk mengevaluasi perkembangan kasus dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan.

Joko menyampaikan bahwa setelah proses restorative justice dilakukan, penyidik akan menggelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah penyidikan dapat dihentikan.

“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti untuk ada surat ini tentunya nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Tahapan RJ, setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan,” tuturnya.

Menunggu Keputusan Penghentian Penyidikan

Joko menambahkan, apabila seluruh tahapan penyelesaian perkara dinyatakan selesai, proses hukum dapat berlanjut pada pencabutan laporan dan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.

Namun, keputusan tersebut tetap menunggu hasil tahapan restorative justice dan gelar perkara yang dilakukan penyidik. Dengan demikian, arah penanganan kasus ini saat ini berada pada proses penyelesaian berdasarkan kesepakatan perdamaian antara pihak Ruben Onsu dan pelapor.

Kesimpulan

Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat perjanjian perdamaian serta surat pencabutan laporan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Selanjutnya, penyidik akan memproses perkara melalui mekanisme restorative justice dan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Apabila seluruh tahapan terpenuhi dan hasil gelar perkara menyatakan penyidikan dapat dihentikan, perkara tersebut berpotensi berakhir dengan pencabutan laporan dan penerbitan SP3.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment