Polres Tangsel Selidiki Dugaan Pemalsuan Dolar Singapura Senilai Rp4,7 Miliar

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) tengah menyelidiki dugaan pemalsuan uang dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, sebelum akhirnya dilimpahkan untuk ditangani Polres Tangsel.

Dalam laporan itu, DM menyebut sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN. Penyidik kini mendalami rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan peredaran uang pecahan SGD10.000 tersebut, termasuk informasi mengenai seorang warga negara Indonesia yang ditahan di Singapura.

Polres Tangsel Periksa Enam Saksi

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari enam orang saksi dalam proses penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi dari pihak berwenang di Singapura.

Menurut Boy, koordinasi itu dilakukan melalui pengiriman surat kepada Kepolisian Singapura. Surat tersebut berkaitan dengan status investigasi terhadap warga negara Indonesia yang berada di negara tersebut.

“Dalam proses penyelidikan ini kami sudah melakukan klarifikasi terhadap enam orang saksi serta berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mengirimkan surat kepada Kepolisian Singapura terkait status investigasi terhadap WNI yang berada di Singapura,” kata Boy kepada wartawan, Rabu (9/9).

Steven Ditahan di Singapura

Dalam perkara ini, seorang WNI bernama Steven atau berinisial S disebut telah ditahan di Singapura. Steven diketahui merupakan suami dari pelapor berinisial DM.

Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, menjelaskan bahwa keterlibatan kliennya bermula ketika Steven menerima satu lembar uang pecahan SGD10.000 dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Uang tersebut kemudian dibawa Steven ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan. Namun, menurut keterangan kuasa hukum, sejumlah tempat penukaran uang atau money changer menolak menerima uang tersebut.

Uang Disebut Berhasil Ditukarkan di Sentosa

Steven selanjutnya memperoleh informasi dari seseorang berinisial MO bahwa uang tersebut dapat ditukarkan melalui fasilitas di kawasan Resorts World Sentosa. Setelah mengikuti informasi itu, uang tersebut disebut berhasil ditukarkan.

Dalam pertemuan berikutnya, AN bersama dua rekannya, yakni HJ dan EAK, disebut kembali memberikan 33 lembar uang pecahan SGD10.000 kepada Steven.

“Awalnya satu lembar. Kemudian dalam pertemuan berikutnya AN dan dua rekannya berinisial HJ dan EAK memberikan lagi 33 lembar kepada Steven,” ujar Yosia dalam keterangannya, Rabu (9/9).

Penyerahan Uang Disebut Terekam Video

Yosia menyebut penyerahan 33 lembar uang tersebut terekam dalam video. Dalam rekaman itu, pihak yang menyerahkan uang disebut sempat menyatakan bahwa uang tersebut merupakan milik mereka. Mereka juga dikatakan bersedia bertanggung jawab apabila uang itu kemudian diketahui bermasalah.

Dari 33 lembar uang tersebut, sebanyak 27 lembar dibawa Steven ke Singapura. Sementara itu, enam lembar lainnya masih berada di Indonesia dan kemudian kembali muncul dalam rangkaian transaksi berikutnya.

“Enam lembar itu kemudian dikirim atau dibawa ke Singapura melalui D untuk proses penukaran,” kata Yosia.

Setelah proses tersebut, enam lembar uang itu disebut kembali berada dalam penguasaan Steven untuk sementara waktu. Menurut Yosia, hal itu terjadi karena terdapat persoalan yang berkaitan dengan pajak.

34 Lembar Uang Disebut Tidak Asli

Dalam perkembangan selanjutnya, Steven dipanggil oleh pihak kasino atau otoritas setempat ke sebuah ruangan untuk dimintai keterangan. Hotel tempat Steven menginap juga disebut turut diperiksa.

Yosia mengatakan, sebanyak 34 lembar uang pecahan SGD10.000 kemudian berada dalam penguasaan otoritas Singapura. Berdasarkan informasi dari polisi Singapura, seluruh uang tersebut dinyatakan “not genuine” atau tidak asli.

“Dokumen serta bukti yang diperoleh dari proses di Singapura juga telah diserahkan kepada penyidik Indonesia,” ujar Yosia.

Kesimpulan

Polres Tangerang Selatan masih mendalami dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai 340.000 SGD atau sekitar Rp4,7 miliar. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divhubinter Polri untuk mendapatkan informasi terkait proses investigasi terhadap WNI di Singapura.

Keterangan mengenai alur penerimaan, penukaran, hingga status 34 lembar uang tersebut masih menjadi bagian dari penyelidikan. Perkembangan kasus selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, dokumen dari Singapura, serta pendalaman terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment