Polrestabes Medan Naikkan Kasus Kematian Winda Lorenza ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Polrestabes Medan menaikkan status perkara kematian Winda Lorenza alias WL (30), mantan istri Brigadir IH, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Perubahan status tersebut dilakukan setelah kasus yang sebelumnya mengarah pada dugaan bunuh diri kini diselidiki sebagai dugaan pembunuhan.

Meski perkara telah memasuki tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melakukan serangkaian tindakan hukum untuk mengungkap kronologi serta fakta-fakta di balik kematian Winda Lorenza.

Kasus Kematian Winda Lorenza Masuk Tahap Penyidikan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Ia menegaskan, sampai saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Belum ada tersangka. Baru proses sidik saja,” ujar Calvijn di Medan, Kamis (10/9).

Menurutnya, peningkatan status perkara dilakukan agar penyidik dapat menjalankan berbagai upaya hukum yang diperlukan. Tahap penyidikan memberikan ruang bagi kepolisian untuk melakukan tindakan tertentu, termasuk upaya paksa yang berkaitan dengan kebutuhan pembuktian.

Calvijn menjelaskan, salah satu langkah yang dilakukan penyidik berkaitan dengan penyitaan barang maupun dokumen yang dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara. Karena itu, penyidik perlu memastikan seluruh proses administrasi dan hukum terkait tindakan tersebut dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Memastikan surat-surat yang mau kita sita dan lain-lain, itu jadi kita lakukan dan sudah naik sidik (penyidikan) kasusnya,” kata Calvijn.

Kejari Medan Terima SPDP Umum

Perkembangan perkara ini juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Medan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Marpaung, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dari Polrestabes Medan.

Namun, SPDP tersebut masih bersifat umum. Dokumen itu belum mencantumkan nama tersangka karena kepolisian memang belum melakukan penetapan tersangka dalam perkara kematian Winda Lorenza.

“Kemarin jaksa menerima SPDP dari Polrestabes. Tapi baru SPDP umum, belum ada penetapan tersangkanya,” ujar Valentino.

Valentino menyebut peristiwa pidana yang tercantum dalam SPDP berkaitan dengan dugaan pembunuhan. Adapun pasal yang disebutkan penyidik adalah Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.

Winda Ditemukan Meninggal di Rumah Mantan Suami

Winda Lorenza ditemukan meninggal dunia di rumah mantan suaminya, Brigadir IH, yang merupakan personel Polsek Medan Sunggal. Lokasi kejadian berada di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pada awalnya, polisi menyebut Winda diduga mengakhiri hidup dengan cara menembak bagian kepalanya menggunakan senjata api milik Brigadir IH.

Namun, pihak keluarga menduga terdapat kejanggalan dalam kematian Winda. Atas dasar dugaan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan Brigadir IH ke Polda Sumatera Utara.

Penyidik Masih Mendalami Fakta Perkara

Perubahan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menunjukkan bahwa kepolisian masih mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut. Meski demikian, peningkatan status ini belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah atau ditetapkan sebagai pelaku.

Hingga kini, polisi masih mengumpulkan barang, dokumen, serta keterangan yang diperlukan untuk membuat terang perkara. Penetapan tersangka juga belum dilakukan karena proses penyidikan masih berjalan.

Kesimpulan

Kasus kematian Winda Lorenza kini resmi ditangani dalam tahap penyidikan dengan dugaan pembunuhan. Polrestabes Medan belum menetapkan tersangka, sementara Kejari Medan telah menerima SPDP umum yang mencantumkan Pasal 458 KUHP atau Pasal 462 KUHP.

Ke depan, perkembangan perkara akan bergantung pada hasil penyidikan serta berbagai upaya hukum yang dilakukan kepolisian. Publik masih menunggu kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan Winda meninggal dunia, termasuk hasil pendalaman terhadap dugaan kejanggalan yang disampaikan pihak keluarga.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment