Polri Bantah Penggeledahan Febrie Adriansyah Wajib Berizin Jaksa Agung

Polri membantah dalil gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Dalam gugatan tersebut, Febrie menyatakan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap dirinya seharusnya dilakukan setelah memperoleh izin dari Jaksa Agung.

Bantahan Polri disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/8). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya tercatat sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor Polri sebagai Termohon II, sedangkan Kejaksaan Agung berstatus sebagai turut Termohon.

Tim hukum Polri menilai kubu Febrie keliru dalam menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut berkaitan dengan perlindungan prosedural bagi jaksa, termasuk ketentuan mengenai izin Jaksa Agung dalam proses hukum terhadap seorang jaksa.

Polri Sebut Izin Jaksa Agung Tidak Berlaku Absolut

Dalam jawabannya di persidangan, Polri menyatakan kewajiban memperoleh izin terlebih dahulu dari Jaksa Agung tidak dapat diterapkan secara mutlak terhadap setiap tindakan proses pidana yang melibatkan jaksa.

Menurut tim hukum Polri, keberlakuan norma tersebut harus dibaca dengan mempertimbangkan Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Norma dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan dinilai inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak memuat pengecualian.

“Keberlakuan norma tersebut tidak dapat lagi dibaca semata-mata berdasarkan rumusan tekstual sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” ujar perwakilan tim hukum Polri dalam persidangan.

Pengecualian yang dimaksud berlaku apabila seorang jaksa berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga terlibat dalam tindak pidana khusus. Dengan demikian, izin Jaksa Agung tidak menjadi persyaratan absolut dalam seluruh tindakan penyidikan atau proses pidana terhadap jaksa.

Polri Klaim Telah Menemukan Bukti Permulaan

Tim hukum Polri juga menegaskan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan tersebut meliputi tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan korupsi itu disebut berkaitan dengan proses penanganan perkara PT ASABRI dan PT Jiwasraya yang dilakukan oleh Febrie. Selain itu, penyidik meyakini terdapat dugaan TPPU yang bertujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan.

Menurut Polri, dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut termasuk tindak pidana khusus karena diatur dalam undang-undang khusus. Atas dasar itu, penyidik menilai pengecualian sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat diterapkan dalam perkara Febrie.

Perbedaan Makna “Disangka” dan “Tersangka”

Polri turut membantah dalil kubu Febrie yang menyatakan pengecualian baru dapat diberlakukan setelah seorang jaksa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polri menilai pandangan tersebut tidak sesuai dengan parameter yang digunakan dalam Putusan MK.

Dalam putusan tersebut, parameter yang digunakan adalah adanya bukti permulaan yang cukup, bukan kewajiban menunggu sampai seseorang memiliki status tersangka secara formal. Karena itu, tim hukum Polri meminta agar frasa “disangka telah melakukan” dibedakan dari pengertian formal “telah ditetapkan sebagai tersangka”.

“Frasa ‘disangka telah melakukan’ harus dibedakan dari pengertian formal ‘telah ditetapkan sebagai tersangka’,” kata tim hukum Polri.

Perlindungan Jaksa Tidak Boleh Menjadi Imunitas

Selain soal izin penggeledahan dan penyitaan, Polri menyebut Putusan MK juga menegaskan bahwa perlindungan prosedural terhadap jaksa tidak boleh berubah menjadi imunitas dari proses hukum.

Menurut tim hukum Polri, perlindungan dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan tetap harus dimaknai dalam batas tertentu. Perlindungan tersebut tidak dapat digunakan untuk menghalangi proses penyidikan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan keterlibatan jaksa dalam tindak pidana khusus.

Polri menilai pemaknaan tersebut penting agar ketentuan perlindungan bagi jaksa tidak menghambat penegakan hukum. Di sisi lain, seluruh dalil yang diajukan dalam persidangan tetap akan diuji oleh hakim tunggal PN Jaksel melalui mekanisme praperadilan.

Febrie Minta Penetapan Tersangka Dibatalkan

Sebelumnya, Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penetapan status tersangka terhadap dirinya. Permintaan tersebut juga mencakup tindakan penggeledahan yang dilakukan di rumahnya di kawasan Sentul.

Dalam petitum gugatan praperadilan, Febrie meminta agar hakim menyatakan tidak sah seluruh tindakan hukum yang dilakukan terhadapnya. Tindakan itu mencakup penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan, hingga pencekalan.

Dengan adanya perbedaan penafsiran antara pihak Febrie dan Polri, pokok perkara dalam sidang praperadilan tidak hanya berkaitan dengan keabsahan tindakan penyidik, tetapi juga penerapan Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Hakim akan menilai apakah pengecualian terhadap kewajiban memperoleh izin Jaksa Agung dapat diterapkan berdasarkan dugaan tindak pidana khusus dan bukti permulaan yang dimiliki penyidik.

Kesimpulan

Polri menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie Adriansyah tidak secara otomatis harus didahului izin Jaksa Agung. Menurut Polri, Putusan MK memberikan pengecualian apabila terdapat bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatan seorang jaksa dalam tindak pidana khusus.

Polri juga membantah anggapan bahwa pengecualian baru berlaku setelah seorang jaksa ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, Febrie tetap meminta agar penetapan tersangka dan seluruh tindakan hukum terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pertimbangan hakim PN Jaksel dalam memeriksa dalil kedua pihak.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment