Presiden Prabowo Usulkan Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara kepada DPR

Presiden Prabowo Subianto mengusulkan penjualan kapal perang Republik Indonesia (KRI) Ki Hajar Dewantara milik TNI Angkatan Laut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-33 yang telah diterima pimpinan DPR dan dibacakan dalam rapat paripurna.

Surat itu memuat permohonan persetujuan DPR terhadap penjualan barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara. Selanjutnya, usulan penjualan kapal korvet latih tersebut akan dibahas dan ditindaklanjuti oleh Komisi I DPR RI.

Usulan Penjualan Disampaikan melalui Surpres

Usulan Presiden Prabowo tercantum dalam Surpres Nomor R-33 tertanggal 14 Juli. Surat tersebut dibacakan dalam rapat paripurna DPR ke-2 masa sidang I 2026-2027 pada Selasa, 18 Agustus.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia. Surat itu secara khusus berisi permohonan persetujuan DPR atas rencana penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara.

Dengan masuknya Surpres tersebut, proses penjualan kapal kini memerlukan tindak lanjut di lingkungan DPR. Pembahasan berikutnya akan dilakukan oleh komisi yang membidangi urusan pertahanan, luar negeri, dan informasi, yakni Komisi I DPR RI.

Profil dan Fungsi KRI Ki Hajar Dewantara

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal jenis korvet latih yang memiliki dua fungsi. Kapal ini digunakan sebagai sarana latihan tempur bagi para taruna TNI Angkatan Laut sekaligus memiliki peran sebagai kapal pemukul atau striking force dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.

Fungsi ganda tersebut menjadikan KRI Ki Hajar Dewantara tidak hanya berperan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan personel, tetapi juga menjadi bagian dari kekuatan pertahanan laut Indonesia. Sebagai kapal latih, keberadaannya berkaitan dengan pembentukan kemampuan para taruna dalam menghadapi situasi tempur di laut.

Dibangun di Galangan Uljanik Shipyard

KRI Ki Hajar Dewantara merupakan kapal buatan Yugoslavia. Kapal tersebut dipesan pada 1978 dan dibangun di galangan Uljanik Shipyard yang berada di Split. Wilayah Split saat ini merupakan bagian dari Kroasia.

Sebelum muncul rencana penjualan, kapal tersebut sempat direncanakan untuk ditenggelamkan. Namun, berdasarkan usulan terbaru pemerintah, KRI Ki Hajar Dewantara kini akan dijual sebagai barang milik negara.

Negara Pembeli Belum Diungkap

Hingga usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna, pemerintah maupun Komisi I DPR belum mengungkapkan negara yang akan membeli kapal tersebut. Informasi mengenai calon negara pembeli masih belum disampaikan kepada publik.

Belum adanya informasi mengenai negara pembeli menunjukkan bahwa aspek teknis penjualan masih akan dibahas lebih lanjut. Proses tersebut akan mengikuti tindak lanjut yang dilakukan oleh Komisi I DPR setelah menerima dan mempelajari usulan dari pemerintah.

Surpres Akan Ditindaklanjuti Komisi I DPR

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan, Surpres mengenai usulan penjualan KRI Ki Hajar Dewantara telah diserahkan kepada Komisi I DPR untuk ditindaklanjuti. Komisi tersebut akan membahas berbagai hal teknis terkait rencana penjualan kapal.

Menurut Saan, pembahasan lebih lanjut mengenai teknis penjualan akan menjadi kewenangan Komisi I. Dengan demikian, keputusan atas usulan tersebut masih menunggu proses pembahasan di tingkat komisi dan persetujuan DPR.

Kesimpulan

Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permohonan persetujuan DPR untuk menjual satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui Surpres Nomor R-33. Kapal korvet latih buatan Yugoslavia tersebut sebelumnya memiliki fungsi sebagai kapal latihan tempur taruna sekaligus kapal pemukul untuk mendukung kedaulatan laut Indonesia.

Setelah sempat direncanakan untuk ditenggelamkan, kapal itu kini diusulkan untuk dijual. Namun, negara calon pembeli belum diungkapkan oleh pemerintah maupun Komisi I DPR. Ke depan, tindak lanjut pembahasan berada di tangan Komisi I DPR, terutama terkait teknis dan proses penjualan barang milik negara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment