PT DKI Jakarta Perberat Vonis Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Chromebook Jadi 5 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman pidana terhadap mantan Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam. Dalam putusan tingkat banding, Ibam dijatuhi hukuman lima tahun penjara, bertambah dari vonis sebelumnya selama empat tahun penjara.

Perkara tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Selain memperberat pidana penjara, Majelis Hakim Banding juga menetapkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Penjara Ibam

Ketua Majelis Hakim Banding, Catur Irianto, menjelaskan alasan di balik pemberatan hukuman terhadap Ibrahim Arief. Majelis menilai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama belum sepenuhnya tepat dan berkeadilan.

Menurut majelis, hukuman sebelumnya juga belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan. Atas pertimbangan tersebut, pengadilan menerima permintaan banding yang diajukan oleh penuntut umum dan advokat terdakwa, kemudian mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan advokat terdakwa. Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026 yang dimintakan banding mengenai pidana pokok dan pidana tambahan uang pengganti,” kata Catur dalam sidang pembacaan putusan di PT DKI Jakarta, Senin (31/8).

Denda Tetap Rp500 Juta

Meskipun pidana penjara diperberat, besaran denda yang dijatuhkan kepada Ibam tetap sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

Ketentuan subsider tersebut bertambah dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan pengganti denda berupa pidana penjara selama 120 hari. Dengan demikian, perubahan putusan banding mencakup pidana pokok dan pidana tambahan, sementara besaran denda tetap sama.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

Majelis Hakim Banding turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Pembayaran uang pengganti itu menjadi bagian dari putusan banding terhadap perkara pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Pengadaan tersebut mencakup laptop Chromebook serta sistem Chrome Device Management atau CDM.

Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Ibam dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, majelis juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan. Ibam dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.

Kerugian Negara dalam Pengadaan Chromebook

Kasus ini berawal dari pengadaan laptop Chromebook dan CDM untuk program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022. Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan dan berbagai prinsip pengadaan.

Akibat pengadaan yang dinilai bermasalah itu, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara dengan nilai total Rp5,26 triliun. Dalam putusannya, Ibrahim Arief dinyatakan terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM.

Ibam dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kesimpulan

Putusan PT DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari empat tahun menjadi lima tahun penjara. Selain itu, ia tetap dikenai denda Rp500 juta dengan subsider 140 hari penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp5 miliar dengan subsider empat tahun penjara.

Majelis Hakim Banding menilai pemberatan hukuman diperlukan agar putusan lebih mencerminkan tingkat kesalahan terdakwa dan tujuan pemidanaan. Putusan ini menjadi perkembangan terbaru dalam perkara pengadaan perangkat digital pendidikan yang disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,26 triliun.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment