Saksi Ungkap Yaqut Cholil Qoumas Marah Saat Rapat Bahas Pansus Haji DPR
JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas disebut sempat marah dalam rapat internal Kementerian Agama yang membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR pada 2024. Dalam rapat tersebut, Yaqut reportedly mempertanyakan pihak yang melakukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan ibadah haji melalui kuota tambahan.
Kesaksian itu disampaikan Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021-2024, dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Bahiej dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Yaqut Disebut Marah dalam Rapat di Hotel Yuan
Dalam persidangan, pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, menanyakan keterangan Bahiej yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mellisa memastikan apakah terdapat tiga rapat yang berkaitan dengan persiapan Pansus Haji, termasuk salah satu rapat yang dihadiri oleh Yaqut.
Bahiej membenarkan adanya rapat tersebut. Ia menjelaskan, pertemuan digelar di Hotel Yuan, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Agama, para staf khusus, staf ahli, tenaga ahli, serta sejumlah pejabat struktural Kementerian Agama.
Pejabat yang hadir antara lain Direktur Jenderal Haji, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, serta para direktur pada bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selain itu, terdapat tiga pejabat di bawah Sekretariat Jenderal, yakni Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, serta Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana.
Menurut Bahiej, sejumlah peserta rapat menyampaikan pendapat sebelum Yaqut memberikan pernyataan penutup. Ia menyebut Yaqut berbicara dengan nada marah karena isu pembentukan Pansus Haji semakin besar.
Yaqut Pertanyakan Dugaan Penyelewengan
Bahiej menuturkan, Yaqut sempat meminta pihak yang melakukan penyelewengan untuk mengaku dalam rapat tersebut. Pernyataan itu, kata Bahiej, membuat dirinya terkejut karena sebelumnya tidak mengetahui adanya dugaan penyimpangan.
“Ngaku saja di sini, siapa yang menyeleweng?” demikian Bahiej menirukan ucapan Yaqut dalam persidangan.
Bahiej mengatakan, tidak ada peserta rapat yang kemudian mengakui adanya perbuatan menyimpang. Ia juga menyampaikan bahwa Yaqut menyebut pembentukan Pansus Haji sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan dan telah berkembang menjadi persoalan besar.
Dalam keterangannya, Bahiej juga menyebut Yaqut melarang peserta rapat membuat atau membawa catatan dari ruangan. Bahiej mengaku sempat menulis catatan di atas nota hotel, tetapi kemudian membakarnya setelah mendapat perintah tersebut.
Selain meminta pihak yang dianggap melakukan penyimpangan untuk mengaku, Yaqut disebut menyatakan bahwa seluruh pihak akan menghadapi Pansus Haji bersama-sama apabila tidak ada yang mengakui perbuatannya. Namun, setiap orang disebut tetap harus bertanggung jawab secara sendiri-sendiri.
Rapat Dihadiri hingga 20 Orang
Bahiej memperkirakan rapat tersebut dihadiri sekitar 15 hingga 20 orang. Pertemuan itu, menurut dia, bukan membahas teknis pelaksanaan atau pengumpulan informasi, melainkan digelar karena adanya isu pembentukan Pansus Haji oleh DPR.
Yaqut disebut mengumpulkan sejumlah pejabat pimpinan tinggi yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. Bahiej menjelaskan bahwa rapat itu berfokus pada respons internal Kementerian Agama terhadap perkembangan Pansus Haji.
Empat Terdakwa dalam Kasus Kuota Haji
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan empat saksi. Tiga saksi berasal dari Kementerian Agama, sedangkan satu saksi lainnya berasal dari biro perjalanan haji dan umrah.
Kasus yang sedang diproses berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Nilai kerugian itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kasus tersebut juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang diperiksa di pengadilan.
Kesimpulan
Kesaksian Ahmad Bahiej memberikan gambaran mengenai suasana rapat internal Kementerian Agama setelah DPR membentuk Pansus Haji pada 2024. Yaqut disebut mempertanyakan pihak yang melakukan penyelewengan dan meminta agar pihak tersebut mengaku. Ia juga disebut melarang peserta membawa catatan dari ruang rapat.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada pemeriksaan saksi-saksi lain serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Status dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut akan ditentukan melalui proses hukum yang berjalan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment