Seleksi Petugas Haji 1448 H Dibuka, Cek Syarat, Jadwal, dan Perkiraan Gajinya

Kementerian Haji dan Umrah membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M. Pendaftaran seleksi tersebut dimulai pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB dan akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.

Seleksi ini menjadi bagian penting dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Petugas yang terpilih nantinya memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada jamaah selama menjalankan tugas di Tanah Suci. Selain mengetahui persyaratan dan tahapan seleksi, informasi mengenai besaran honor petugas haji juga menjadi perhatian masyarakat.

Seleksi PPIH Haji 1448 H Dilakukan Secara Transparan

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo mengatakan proses seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Seleksi tersebut ditujukan untuk mendapatkan petugas yang profesional, kompeten, memiliki integritas, serta berorientasi pada pelayanan jamaah.

Menurut Puji, petugas haji tidak hanya menjalankan pekerjaan administratif. Mereka juga menjadi representasi pelayanan negara kepada jamaah haji. Karena itu, kemampuan teknis, sikap, integritas, dan komitmen terhadap pelayanan menjadi aspek yang harus diperhatikan dalam proses rekrutmen.

Syarat Menjadi Petugas Haji

Calon peserta seleksi PPIH harus memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Beberapa di antaranya adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia dan beragama Islam. Peserta juga diwajibkan berada dalam kondisi sehat secara jasmani dan rohani.

Selain itu, calon petugas harus mempunyai integritas serta rekam jejak yang baik. Peserta tidak boleh sedang menjalani proses hukum pidana. Persyaratan lain yang harus dipenuhi mencakup kepemilikan identitas kependudukan yang sah dan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan.

Kemampuan mengoperasikan perangkat komputer atau gawai juga menjadi salah satu ketentuan bagi peserta. Kemampuan tersebut dibutuhkan karena beberapa tahapan seleksi dan proses kerja petugas berkaitan dengan penggunaan perangkat digital.

Tahapan dan Jadwal Seleksi PPIH

Proses seleksi petugas haji dilakukan melalui beberapa tahapan. Tahap awal berupa verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas yang disampaikan peserta. Setelah itu, peserta mengikuti Computer Assisted Test atau CAT.

Tahapan berikutnya adalah Medical Check Up (MCU) untuk menilai kondisi kesehatan calon petugas. Peserta yang lolos seluruh proses seleksi kemudian akan diumumkan sebagai peserta yang mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Jadwal Penting Seleksi

  • Pendaftaran dimulai: 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
  • Pendaftaran ditutup: 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
  • Pelaksanaan CAT: 5 September 2026.

Peserta diharapkan memperhatikan batas waktu pendaftaran dan menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan administrasi menjadi bagian awal yang menentukan kelanjutan peserta ke tahap berikutnya.

Berapa Perkiraan Gaji Petugas Haji?

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak sebelumnya mengungkapkan bahwa honor petugas haji dapat mencapai sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari. Menurut keterangan tersebut, petugas haji menjalankan tugas selama hampir 70 hari.

Jika nominal tersebut dikalikan dengan masa penugasan sekitar 70 hari, perkiraan penghasilan petugas haji dapat mencapai Rp70 juta. Namun, angka itu merupakan perkiraan berdasarkan besaran honor harian yang disampaikan, bukan rincian pasti yang berlaku untuk setiap petugas.

Dahnil juga mengingatkan bahwa besaran honor tersebut sebanding dengan tanggung jawab dan beban kerja petugas selama berada di Tanah Suci. Petugas dituntut mendedikasikan diri untuk melayani jamaah, negara, dan menjalankan amanah keagamaan. Beban kerja yang dihadapi disebut sangat berat, bahkan dapat berlangsung dalam waktu yang panjang.

Komponen Penghasilan dan Fasilitas Petugas

Petugas haji tidak hanya memperoleh honorarium. Pembiayaan selama masa penugasan juga mencakup sejumlah komponen pendukung, seperti tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas.

Dengan demikian, nilai manfaat yang diterima petugas merupakan gabungan antara honorarium dan pemenuhan kebutuhan selama menjalankan tugas. Fasilitas tersebut disiapkan untuk menunjang pelaksanaan pelayanan kepada jamaah secara profesional.

Dasar Hukum Pembiayaan Petugas Haji

Ketentuan mengenai gaji dan pembiayaan petugas haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam perubahan Pasal 21 dan Pasal 22, ditegaskan bahwa petugas haji diangkat langsung oleh Menteri. Seluruh biaya operasional petugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan ketentuan teknisnya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.

Artinya, pembayaran honor dan pembiayaan operasional petugas haji merupakan bagian dari sistem penyelenggaraan ibadah haji yang ditanggung negara. Pembayaran tersebut bukan pungutan atau pembayaran langsung dari jamaah kepada petugas.

Kesimpulan

Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M telah dibuka mulai 25 Agustus hingga 31 Agustus 2026. Calon peserta harus memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, integritas, serta kemampuan menggunakan komputer atau gawai. Seleksi dilanjutkan dengan CAT, MCU, dan pendidikan serta pelatihan bagi peserta yang dinyatakan lolos.

Dari sisi penghasilan, honor petugas haji diperkirakan mencapai Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari dengan masa tugas hampir 70 hari. Selain honorarium, petugas juga memperoleh dukungan berupa akomodasi, konsumsi, transportasi, dan tunjangan operasional. Ke depan, proses seleksi yang transparan diharapkan mampu menghasilkan petugas yang kompeten dan benar-benar siap memberikan pelayanan terbaik kepada jamaah haji.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment