Bareskrim Ungkap Asal Permen Gummy THC di Malang, Dipesan dari Inggris Seharga Rp639 Juta
JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap asal-usul temuan narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa ganja dalam bentuk permen gummy di Malang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Abram Jetro Endiera, paket tersebut dipesan melalui sebuah situs web dan dikirim dari Inggris ke Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena narkotika tersebut dikemas dalam bentuk permen gummy. Selain itu, aparat menyebut jenis dan bentuk narkotika tersebut baru pertama kali ditemukan dan diungkap di wilayah Indonesia.
Permen Gummy THC Dikirim dari Inggris
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, keterangan mengenai asal paket diperoleh setelah penyidik menginterogasi Abram Jetro Endiera. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa paket dikirim dari Inggris menuju Indonesia.
Menurut Eko, paket itu menggunakan nama penerima Sally Hartanto. Alamat tujuan pengiriman tercatat berada di wilayah Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
“Interogasi terhadap Abram Jetro Endiera, bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto,” ujar Eko kepada wartawan, Rabu (26/8).
Barang Bukti Mencapai 231 Gram
Eko menjelaskan, barang bukti yang ditemukan terdiri atas tiga pouch. Masing-masing pouch berisi 10 permen gummy. Secara keseluruhan, barang bukti tersebut memiliki berat mencapai 231 gram dengan nilai sekitar Rp639 juta.
Setelah disita, barang bukti menjalani sejumlah proses pemeriksaan. Tahapan tersebut meliputi penimbangan, pendokumentasian, penyegelan, hingga pemeriksaan di laboratorium. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kandungan narkotika yang terdapat dalam permen gummy tersebut.
“Barang bukti dilakukan penimbangan, pendokumentasian, penyegelan dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika yang disita,” kata Eko.
Sudah Empat Kali Memesan Narkotika
Bareskrim Polri juga mengungkap bahwa Abram sebelumnya telah beberapa kali memesan narkotika dari Inggris. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Eko, pemesanan tersebut dilakukan sebanyak empat kali.
Rincian Pengiriman dari Inggris
Pesanan pertama dilakukan pada 4 Maret 2026. Dalam pengiriman tersebut, terdapat satu pouch yang berisi 10 permen gummy.
Selanjutnya, pada 31 Maret 2026, tersangka kembali memesan satu lembar cokelat yang berisi 30 cokelat LSD. Kemudian, pada 21 Mei 2026, paket yang dipesan berupa satu buah liquid dengan bentuk menyerupai lilin.
Pengiriman terakhir tercatat pada 19 Agustus 2026. Paket tersebut terdiri atas tiga bungkus bermerek AI, dengan masing-masing bungkus berisi 10 permen. Seluruh paket dari rangkaian pengiriman itu dikirim menggunakan nama penerima Sally Hartanto dan ditujukan ke alamat di Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
Disebut untuk Konsumsi Pribadi
Dalam pemeriksaan, Abram Jetro Endiera menyampaikan bahwa seluruh paket yang diduga berisi narkotika jenis THC tersebut dipesan untuk dikonsumsi sendiri. Keterangan itu disampaikan tersangka kepada penyidik setelah paket-paket tersebut ditemukan dan diamankan.
“Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” jelas Eko.
Jenis dan Bentuk Baru Ditemukan di Indonesia
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, narkotika dalam bentuk permen gummy tersebut merupakan temuan baru bagi aparat penegak hukum di Indonesia.
Ia menyebut jenis sekaligus bentuk narkotika tersebut belum pernah ditemukan dan diungkap sebelumnya di wilayah Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa narkotika dapat dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk produk yang menyerupai makanan seperti permen.
“Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” tutur Zulkarnain.
Kesimpulan
Bareskrim Polri mengungkap bahwa permen gummy yang diduga mengandung THC dan ditemukan di Malang dipesan melalui situs web dari Inggris. Paket tersebut dikirim menggunakan nama Sally Hartanto dengan alamat tujuan di Lowokwaru, Malang. Total barang bukti terdiri atas tiga pouch berisi 30 permen dengan berat 231 gram dan nilai mencapai Rp639 juta.
Selain mengamankan paket terakhir, penyidik juga menemukan informasi mengenai tiga pemesanan sebelumnya dari Inggris. Seluruh barang tersebut, berdasarkan keterangan tersangka, diperuntukkan bagi konsumsi pribadi. Ke depan, pemeriksaan laboratorium dan proses penanganan perkara menjadi bagian penting untuk memastikan kandungan barang bukti serta mengungkap rangkaian kasus tersebut secara lebih lanjut.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment