Silmy Karim Ajukan Praperadilan untuk Uji Sah Tidaknya Penyitaan KPK

JAKARTA – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2025, Silmy Karim, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu didaftarkan pada Jumat, 4 September 2026. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

Dalam SIPP, perkara itu memiliki klasifikasi “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan”. Hingga informasi tersebut dikutip pada Selasa, 8 September 2026, laman SIPP belum menampilkan petitum atau permintaan lengkap yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut.

Sidang Perdana Dijadwalkan 14 September 2026

PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan Silmy Karim pada Senin, 14 September 2026. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dengan agenda sidang pertama.

Perkara tersebut akan ditangani oleh hakim bernama Yuliana. Sementara itu, Sri Gusliawatni tercatat sebagai panitera pengganti dalam perkara tersebut.

Permohonan praperadilan ini menempatkan KPK sebagai pihak termohon. Namun, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari KPK mengenai langkah hukum yang diajukan Silmy Karim, khususnya terkait pelaksanaan penyitaan dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal

KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi pada periode 2022-2026.

Selain Silmy Karim, para tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; serta Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah, yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025-2026, sebagai tersangka. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK Sita Aset dan Geledah Sejumlah Lokasi

Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK disebut telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari serta memperkuat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pada awal Agustus 2026, KPK menggeledah ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan uang sebesar Sin$8.500. KPK disebut akan mengonfirmasi temuan tersebut kepada Winarko.

Selain ruang kerja di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara.

Penggeledahan di Bali

Sebelumnya, KPK telah menggeledah sebuah kantor biro jasa di Bali. Dalam kegiatan itu, penyidik menyita dokumen dan BBE yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Penyidik juga melakukan penggeledahan pada 17-19 Juni 2026 di sejumlah lokasi, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan BBE.

Perkara Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi tersebut dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang. Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang kemudian menyerahkan diri.

Dari operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau merupakan hasil tindak pidana korupsi. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk.

Barang bukti itu antara lain tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank, saldo pada rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Kesimpulan

Pengajuan praperadilan oleh Silmy Karim akan menguji sah atau tidaknya pelaksanaan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 14 September 2026 di PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, proses penyidikan KPK terhadap Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya tetap menjadi perhatian, menyusul penahanan, penyitaan aset, serta penggeledahan di berbagai lokasi. Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh jalannya persidangan praperadilan dan proses hukum yang berlangsung.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment