Terdakwa Kasus Kuota Haji Ungkap Permintaan Uang dan Fasilitas Maktab 111

JAKARTA – Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkap sejumlah permintaan yang disebut berasal dari anggota Komisi VIII DPR RI dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (4/9) dini hari, Ishfah menyampaikan bahwa tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta dirinya untuk memungut ulang uang dari penyedia katering. Selain itu, ia juga mengungkap adanya permintaan fasilitas Maktab 111 dari puluhan anggota Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan. Seluruh pernyataan Ishfah disampaikan dalam kapasitasnya sebagai terdakwa dan masih berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024.

Tiga Pimpinan Komisi VIII Disebut Minta Uang Dipungut Ulang

Ishfah mengungkapkan bahwa tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta dirinya memungut kembali uang dari penyedia katering. Pernyataan itu disampaikan ketika memberikan keterangan dalam persidangan pada Jumat (4/9) dini hari.

Dalam keterangannya, Ishfah tidak hanya menyinggung persoalan permintaan uang, tetapi juga menyampaikan adanya permintaan fasilitas tertentu bagi anggota DPR yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji. Salah satu fasilitas yang disebut adalah Maktab 111 di Mina.

70 Anggota Timwas Haji Disebut Meminta Fasilitas Maktab 111

Selain permintaan dari tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI, Ishfah menyebut sebanyak 70 anggota Tim Pengawas Haji DPR meminta untuk difasilitasi di Maktab 111. Menurut keterangan Ishfah, para anggota tersebut sebenarnya tidak memiliki hak untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Maktab 111 Merupakan Area Pelayanan Khusus

Maktab 111 merupakan area pelayanan khusus atau maktab kategori VIP yang berada di Mina. Area tersebut diperuntukkan bagi jemaah haji tertentu, terutama jemaah haji khusus atau haji plus dan jemaah furoda.

Karena itu, penyebutan Maktab 111 dalam persidangan menjadi salah satu bagian penting dari keterangan Ishfah. Ia mengaitkan permintaan fasilitas tersebut dengan sejumlah anggota Timwas Haji DPR yang disebut berjumlah 70 orang.

24 Anggota Panja Komisi VIII Disebut Minta 3.000 Riyal

Ishfah juga menyampaikan bahwa sebanyak 24 anggota Panitia Kerja atau Panja Komisi VIII DPR meminta uang sebesar 3.000 riyal untuk setiap orang. Namun, ia mengaku tidak memenuhi seluruh permintaan tersebut.

Menurut Ishfah, dirinya hanya menyanggupi pemberian uang sebesar 1.500 riyal per orang. Ia menyebut uang tersebut dimaksudkan sebagai oleh-oleh. Keterangan ini turut disampaikan dalam persidangan yang membahas dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Rincian mengenai jumlah anggota, nominal uang, serta permintaan fasilitas yang disampaikan Ishfah menjadi bagian dari materi keterangan dalam perkara tersebut. Namun, seluruh informasi itu masih berupa pernyataan terdakwa dalam persidangan dan perlu dilihat dalam keseluruhan proses hukum yang berlangsung.

Kesimpulan

Dalam persidangan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkap tiga hal utama, yakni permintaan tiga pimpinan Komisi VIII DPR RI untuk memungut ulang uang dari penyedia katering, permintaan fasilitas Maktab 111 oleh 70 anggota Timwas Haji DPR, serta permintaan uang 3.000 riyal per orang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR. Ishfah menyatakan hanya menyanggupi pemberian 1.500 riyal per orang dengan alasan sebagai oleh-oleh.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses persidangan dan pendalaman terhadap keterangan yang telah disampaikan. Dengan demikian, berbagai dugaan yang muncul tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment