Tim Hukum Febrie Adriansyah Klaim Keterangan Ahli Perkuat Gugatan Praperadilan

Tim hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengklaim keterangan ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan semakin memperkuat dalil gugatan mereka. Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Febrie, Firman Wijaya, di sela-sela persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8).

Firman menilai sangkaan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung terhadap kliennya, khususnya terkait trading in influence atau perdagangan pengaruh, belum memiliki dasar pidana yang jelas. Ia menyoroti keterangan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahilah Akbar, yang menyebut bahwa trading in influence belum diatur secara khusus dalam hukum positif Indonesia.

Tim Febrie Soroti Dasar Hukum Trading in Influence

Menurut Firman, keterangan ahli tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sangkaan yang dikenakan kepada Febrie. Ia mempertanyakan pasal pidana yang digunakan apabila trading in influence disebut sebagai modus dalam perkara tersebut.

Firman juga mempertanyakan pihak yang dimaksud memperdagangkan pengaruh. Menurut dia, unsur tersebut semestinya menjelaskan pengaruh siapa yang diperdagangkan dan siapa pihak ketiga yang terlibat. Karena hal itu dinilai belum jelas, ia menyebut sangkaan terhadap kliennya sebagai sangkaan pasal yang imajinatif.

“Tadi trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada,” ujar Firman.

Ia menambahkan bahwa kejelasan dasar hukum merupakan bagian penting dalam proses penetapan tersangka. Firman merujuk pada prinsip lex certa, yakni ketentuan pidana harus dirumuskan secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.

Prinsip Lex Certa dan Dugaan Tindak Pidana Asal

Firman menyatakan, ketidakjelasan mengenai tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan prinsip praduga tidak bersalah. Menurutnya, dasar pasal yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus dapat diketahui secara jelas.

Ia menilai persoalan tersebut juga tercermin dalam perkara yang dikaitkan dengan Febrie. Firman mempertanyakan pasal tindak pidana asal yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut. Baginya, penetapan tersangka tidak boleh dibangun atas dugaan yang belum memiliki pijakan hukum pidana yang tegas.

Persoalan Barang Bukti dalam Dugaan TPPU

Selain mempermasalahkan trading in influence, Firman menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara Febrie. Ia menyatakan keberadaan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana.

Menurut Firman, kesimpulan bahwa aset tersebut merupakan proceed of crime atau hasil tindak pidana harus didasarkan pada kejelasan tindak pidana asal. Ia mempertanyakan tindak pidana apa yang menjadi sumber dari aset tersebut apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.

“Bagaimana ini dimaknai sebagai 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana,” jelasnya.

Tim Febrie Nilai Bukti Kejagung Tidak Berbeda

Firman juga menyampaikan bahwa alat bukti yang diajukan Kejaksaan Agung dalam persidangan praperadilan dinilai tidak banyak berbeda dengan dokumen yang telah dimiliki pihak Febrie.

Ia menyebut surat perintah penyidikan dan dokumen penetapan status tersangka yang ditampilkan memiliki isi serta tanggal yang sama dengan dokumen milik pihaknya. Karena itu, Firman menilai belum terdapat bukti pembanding yang dapat digunakan pihak termohon untuk membantah dalil-dalil dalam gugatan praperadilan.

Jawaban Kejaksaan Agung

Di sisi lain, tim hukum Kejaksaan Agung membantah pandangan Febrie mengenai tindak pidana asal yang disebut belum jelas atau belum terbukti. Kejagung menilai pernyataan tersebut keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim hukum Kejagung menyatakan surat penetapan tersangka telah secara tegas mencantumkan dugaan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Mereka juga menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu.

Menurut Kejagung, diktum menimbang huruf b dalam surat penetapan tersangka menyebut perkara yang disidik merupakan dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana dalam proses penanganan hukum lainnya.

Tim hukum Kejagung juga mengaku heran karena dalam gugatannya, Febrie disebut telah mengakui bahwa surat penetapan tersangka secara jelas memuat dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi.

Kesimpulan

Sidang praperadilan Febrie Adriansyah memperlihatkan perbedaan pandangan antara pihak pemohon dan Kejaksaan Agung mengenai dasar hukum sangkaan trading in influence, tindak pidana asal, serta dugaan TPPU. Tim Febrie menilai keterangan ahli memperkuat keberatan mereka, terutama terkait prinsip lex certa dan kejelasan dasar pidana. Sementara itu, Kejagung menyatakan surat penetapan tersangka telah mencantumkan dugaan korupsi sebagai tindak pidana asal dan penyidikan TPPU tidak perlu menunggu pembuktian perkara asal. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penilaian majelis hakim terhadap dalil serta dokumen yang diajukan kedua pihak dalam persidangan praperadilan.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment