KPK Geledah Sembilan Lokasi Terkait Dugaan Pemerasan PMB Unsoed

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penggeledahan tersebut mencakup rumah para tersangka hingga Gedung Kantor Rektorat Unsoed.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik selama dua hari, yakni sejak Minggu (23/8) hingga Senin (24/8). Dalam kegiatan tersebut, lembaga antirasuah menggeledah total sembilan lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara.

KPK Geledah Sembilan Lokasi

Budi menjelaskan, sembilan lokasi yang digeledah terdiri atas enam rumah milik para tersangka, dua rumah yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan, serta Gedung Kantor Rektorat Unsoed. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang dapat membantu penyidik mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Dari sejumlah lokasi tersebut, penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik. Barang-barang itu diduga berkaitan dengan adanya praktik titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

“Penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” ujar Budi kepada wartawan.

Temukan Surat Edaran KPK Tahun 2023 di Rektorat

Selain mengamankan dokumen serta perangkat elektronik, penyidik juga menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 di Kantor Rektorat Unsoed. Surat edaran tersebut berisi rekomendasi perbaikan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Menurut Budi, surat edaran itu memuat sejumlah pengingat bagi perguruan tinggi agar meningkatkan transparansi dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru. Transparansi tersebut mencakup informasi mengenai jumlah kuota penerimaan dan kriteria kelulusan calon mahasiswa.

Rekomendasi Meliputi Sejumlah Aspek PMB

Rekomendasi KPK dalam surat edaran tersebut juga mencakup kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi proses penerimaan mahasiswa baru, penentuan kelulusan, serta penyediaan kanal pengaduan.

Temuan surat edaran itu menjadi bagian dari barang atau dokumen yang diamankan dalam rangkaian penggeledahan. KPK masih mendalami kaitan berbagai dokumen dan barang bukti tersebut dengan dugaan titipan maupun pengondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed.

Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas tiga pejabat Unsoed dan tiga orang dari pihak swasta.

Pejabat Unsoed yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta masing-masing bernama Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan atau OTT yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta. Setelah OTT, KPK juga melakukan pemeriksaan intensif sejak Kamis (20/8).

Para Tersangka Ditahan hingga 9 September 2026

KPK telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka. Penahanan untuk tahap pertama berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed atau dugaan penerimaan gratifikasi.

Kesimpulan

Penggeledahan di sembilan lokasi menunjukkan bahwa KPK terus mendalami dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. Penyidik mengamankan catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik, termasuk menemukan Surat Edaran KPK tahun 2023 mengenai rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan mahasiswa baru.

Dengan telah ditetapkannya enam tersangka dan dilakukannya penahanan hingga 9 September 2026, proses hukum dalam perkara ini masih berlanjut. Barang bukti yang disita akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap dugaan titipan, pengondisian penerimaan mahasiswa baru, serta kemungkinan keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment