Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan secara terbuka dasar tuduhan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pernyataan tersebut disampaikan Yaqut setelah mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (18/8).
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Namun, ia mempertanyakan metode penghitungan yang digunakan oleh KPK, termasuk dasar kesimpulan bahwa terdapat uang negara yang berkurang dalam proses pembagian kuota haji.
Yaqut Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian Negara
Yaqut menilai nilai kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan perlu dijelaskan secara terang dan menyeluruh. Menurut dia, KPK harus menerangkan sumber kerugian tersebut serta menunjukkan uang negara yang dianggap berkurang akibat proses pembagian kuota haji.
Ia juga mempertanyakan dasar metode penghitungan kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara itu. Bagi Yaqut, penjelasan mengenai metode tersebut menjadi bagian penting untuk menguji tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Kerugian negara saya kira ini juga harus dibuka terang-terang benderang,” ujar Yaqut seusai sidang.
Ia menambahkan, proses pelaksanaan dan pembagian kuota haji perlu diperiksa secara jelas untuk mengetahui sumber kerugian yang sebenarnya. Yaqut meminta KPK membuktikan uang negara mana yang disebut berkurang dalam proses tersebut.
Yaqut Nilai Dakwaan Mencampuradukkan Kebijakan
Selain mempersoalkan kerugian negara, Yaqut menilai surat dakwaan jaksa KPK tidak cermat dan tidak lengkap. Ia berpendapat dakwaan tersebut mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan direktorat jenderal.
Menurut Yaqut, perkara kuota haji tersebut semestinya terlebih dahulu dilihat dari sisi kebijakan. Ia bahkan menilai persoalan kebijakan berada dalam ranah yang seharusnya ditangani melalui pengadilan tata usaha negara, bukan Pengadilan Tipikor.
Meski demikian, Yaqut membedakan antara kebijakan dan dugaan tindak pidana korupsi. Ia menyatakan, apabila dalam pelaksanaan kebijakan ditemukan tindakan koruptif, perbuatan tersebut tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Klaim Tidak Pernah Perintahkan Korupsi
Dalam keterangannya, Yaqut mengaku tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, maupun melonggarkan aturan dalam pelaksanaan ibadah haji.
Ia menyampaikan bahwa arahan yang diberikan justru menekankan agar tidak ada tindakan koruptif dalam pelaksanaan maupun persiapan ibadah haji. Yaqut juga menyebut kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah harus menjadi dasar utama penyelenggaraan haji.
Walaupun menyampaikan keberatan terhadap dakwaan dan tuduhan kerugian negara, Yaqut tetap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia memastikan akan mengikuti seluruh tahapan perkara sesuai aturan yang berlaku.
Kuasa Hukum Soroti Sumber Uang Rp622 Miliar
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, turut menilai narasi serta deskripsi dalam surat dakwaan jaksa belum cermat. Ia menyoroti uraian mengenai fee percepatan dan keputusan yang disebut dilonggarkan untuk memperoleh keuntungan.
Mellisa mengatakan, surat dakwaan memang mencantumkan sejumlah nama yang disebut menerima uang. Namun, menurut dia, nama-nama tersebut dijelaskan secara terperinci tanpa keterkaitan dengan Yaqut.
“Dalam dakwaan disebutkan nama-nama yang menerima. Banyak sekali itu disebutkan dengan terperinci tetapi tidak terkait kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa.
Ia juga mempertanyakan sumber uang yang disebut sebagai kerugian keuangan negara. Menurut Mellisa, berdasarkan dakwaan, uang tersebut disebut bersumber dari jemaah. Karena itu, ia mempertanyakan ke kas mana aset yang dikembalikan akan ditempatkan serta untuk siapa pengembalian tersebut ditujukan.
Yaqut Didakwa Bersama Tiga Terdakwa Lain
Sebelumnya, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menyebut dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lain. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Kesimpulan
Yaqut Cholil Qoumas meminta KPK membuktikan secara terbuka dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam perkara kuota haji. Ia juga mempersoalkan pencampuran antara kebijakan menteri dan kebijakan teknis serta membantah pernah memerintahkan tindakan koruptif.
Di sisi lain, kuasa hukumnya menyoroti sumber dana yang disebut sebagai kerugian negara karena dalam dakwaan uang tersebut disebut berasal dari jemaah. Perkara ini selanjutnya akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dengan pembuktian mengenai dakwaan, sumber kerugian, serta keterlibatan masing-masing terdakwa menjadi bagian penting dalam proses hukum berikutnya.
Sumber: Cnnindonesia


Post Comment