Yunus Husein Tegaskan Kasus TPPU Tak Harus Tunggu Pidana Asal Inkrah
JAKARTA – Kejaksaan Agung menghadirkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Dalam persidangan tersebut, Yunus memberikan penjelasan mengenai pengusutan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), khususnya terkait posisi tindak pidana asal.
Selain Yunus Husein, tim hukum Kejaksaan Agung turut menghadirkan dua saksi ahli pidana. Keduanya adalah Ketua Senat Akademik Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahilah Akbar.
Yunus Husein Jelaskan Pengusutan TPPU
Dalam keterangannya di ruang sidang, Yunus menyebut proses pengusutan perkara TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut dia, hal yang paling penting dalam perkara pencucian uang adalah memastikan bahwa harta kekayaan yang diperkarakan berasal dari hasil perbuatan pidana.
Yunus membedakan antara pembuktian asal-usul harta dan pembuktian tindak pidana asal atau TPA. Ia menjelaskan, apabila dalam proses penyidikan tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana asal, perkara TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri.
Namun, perbuatan pidana yang berkaitan dengan lahirnya harta kekayaan tersebut tetap harus diuraikan dalam dakwaan. Dengan demikian, dakwaan TPPU tidak berdiri tanpa penjelasan mengenai rangkaian perbuatan yang diduga menghasilkan uang atau aset yang kemudian disamarkan.
“Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone, secara mandiri. Tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi,” ujar Yunus.
Pasal 69 UU TPPU Menjadi Dasar Penjelasan
Yunus juga menyinggung Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Pasal tersebut mengatur bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan untuk perkara pencucian uang tidak wajib terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya.
Menurut Yunus, ketentuan tersebut menempatkan TPPU sebagai tindak pidana yang dapat diusut secara independen. Pembuktian tetap dilakukan dalam proses persidangan, tetapi aparat penegak hukum tidak perlu menunggu perkara tindak pidana asal selesai hingga memperoleh putusan inkrah untuk mulai menangani perkara TPPU.
“Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam perkara TPPU yang didakwakan secara mandiri, terdakwa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa aset tertentu bukan berasal dari tindak pidana. Sementara itu, aset lainnya tetap menjadi bagian yang harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.
Yunus menegaskan, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal dibuktikan terlebih dahulu, apalagi sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
Yunus Singgung Perkara Bahasyim Assifie
Untuk memperkuat penjelasannya, Yunus mengungkap contoh perkara yang pernah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bahasyim Assifie, pada 2004-2005.
Yunus menyebut, saat itu aparat penegak hukum mendakwa Bahasyim melakukan korupsi senilai Rp1 miliar. Namun, dalam perkara pencucian uang, nilai yang didakwakan mencapai Rp66 miliar berdasarkan temuan aset oleh penyidik.
Permohonan Febrie dalam Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Febrie Adriansyah melalui gugatan praperadilan meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut tercantum dalam petitum gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Febrie juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam petitumnya, ia mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie meminta agar surat perintah tersebut dinyatakan tidak sah beserta seluruh akibat hukum yang ditimbulkannya. Gugatan itu kemudian menjadi dasar pemeriksaan praperadilan, sementara Kejaksaan Agung menghadirkan saksi fakta dan ahli untuk memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim.
Kesimpulan
Keterangan Yunus Husein menegaskan pandangan bahwa perkara TPPU dapat diproses secara mandiri tanpa menunggu tindak pidana asal berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, perbuatan yang diduga melahirkan harta kekayaan tetap harus diuraikan dalam dakwaan dan pembuktiannya dilakukan dalam persidangan.
Di sisi lain, gugatan praperadilan Febrie Adriansyah berfokus pada keabsahan penahanan serta surat perintah penahanan yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada penilaian hakim terhadap keterangan para saksi, ahli, serta bukti-bukti yang diajukan oleh kedua pihak.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment