Sindikat SIM Palsu di Riau Raup Tarif Jutaan Rupiah, Jauh di Atas Biaya Resmi
PEKANBARU — Sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Riau mematok tarif yang jauh lebih tinggi dibandingkan biaya resmi penerbitan SIM. Praktik tersebut terungkap setelah Kepolisian Resor (Polres) Siak menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan SIM lintas wilayah.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara harga SIM palsu yang ditawarkan sindikat dan tarif resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais, menyampaikan bahwa jaringan tersebut telah mengedarkan sedikitnya 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Kabupaten Siak. Selain itu, sekitar 500 lembar SIM palsu disebut telah tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
Tarif SIM Palsu Jauh di Atas Biaya Resmi
Dalam menjalankan aksinya, sindikat menetapkan harga berbeda untuk setiap jenis SIM. Tarif yang dipatok bahkan mencapai jutaan rupiah untuk kategori tertentu. Besarnya harga tersebut membuat keuntungan yang diperoleh pelaku jauh lebih tinggi dibandingkan biaya resmi penerbitan SIM.
Perbandingan Harga SIM A dan SIM C
Untuk SIM A, sindikat memasang tarif sebesar Rp750 ribu. Angka tersebut lebih tinggi Rp630 ribu dibandingkan tarif resmi yang hanya Rp120 ribu.
Sementara itu, SIM C dijual dengan harga Rp550 ribu. Jika dibandingkan dengan tarif resmi sebesar Rp100 ribu, terdapat selisih Rp450 ribu. Perbedaan harga ini menjadi salah satu gambaran bagaimana sindikat memanfaatkan layanan ilegal untuk memperoleh keuntungan dari masyarakat.
Harga SIM Umum Mencapai Rp1,7 Juta
Selisih harga yang lebih besar terlihat pada kategori SIM umum. SIM B1 ditawarkan dengan harga Rp1,2 juta, atau lebih mahal Rp1,08 juta dari tarif resmi sebesar Rp120 ribu.
Untuk SIM B1 Umum, sindikat menetapkan tarif Rp1,5 juta. Harga tersebut memiliki selisih Rp1,38 juta dari biaya resmi yang berlaku.
Adapun SIM B2 Umum menjadi jenis SIM palsu dengan harga paling tinggi. Sindikat mematok tarif Rp1,7 juta, sedangkan tarif resminya tercatat Rp120 ribu. Dengan demikian, terdapat selisih Rp1,58 juta atau sekitar 14 kali lipat dari biaya resmi.
SIM Palsu Diedarkan melalui Berbagai Saluran
Berdasarkan pengungkapan Polres Siak, proses pengeditan SIM palsu dilakukan di sebuah toko yang berada di Kota Pekanbaru. Setelah selesai diedit dan dicetak, SIM tersebut kemudian diedarkan kepada calon pembeli melalui sejumlah saluran.
Saluran yang digunakan antara lain aplikasi WhatsApp, marketplace Facebook, serta perantara. Cara tersebut memungkinkan SIM palsu ditawarkan kepada masyarakat di berbagai wilayah, tidak hanya di Kabupaten Siak.
Jumlah peredaran yang mencapai sedikitnya 33 lembar di wilayah hukum Kabupaten Siak dan sekitar 500 lembar di berbagai daerah di Riau menunjukkan luasnya jaringan yang dibongkar oleh kepolisian. Kasus ini juga memperlihatkan bahwa pemalsuan dokumen resmi dilakukan secara terorganisasi dengan memanfaatkan toko dan media komunikasi digital.
Delapan Tersangka Dijerat Pasal Pemalsuan Surat
Polisi telah menetapkan dan menangkap delapan tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemalsuan surat.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Selain delapan tersangka yang telah ditangkap, satu orang lain berinisial R alias K masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Kesimpulan
Kasus sindikat SIM palsu di Riau memperlihatkan bahwa tarif yang ditawarkan pelaku dapat mencapai beberapa kali lipat dari biaya resmi penerbitan SIM. Harga paling tinggi tercatat untuk SIM B2 Umum, yakni Rp1,7 juta, sementara biaya resminya hanya Rp120 ribu.
Pengungkapan ini juga menjadi bagian penting dalam penindakan terhadap peredaran dokumen palsu yang dilakukan melalui toko, WhatsApp, marketplace Facebook, dan perantara. Dengan masih adanya satu tersangka yang masuk daftar pencarian orang, proses penegakan hukum terhadap jaringan tersebut masih berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment