Komdigi Jembatani Telkomsat dan Starlink untuk Legalkan Layanan Internet Yogi di Mentawai
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya mencari solusi atas kasus hukum yang menjerat Yogi Gilang Arya. Yogi sebelumnya didakwa atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin setelah menjual paket internet Starlink di Desa Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Komdigi berencana menjembatani Yogi dengan penyedia layanan internet berbasis satelit, yakni Telkomsat dan Starlink. Melalui langkah tersebut, Yogi diharapkan dapat memperoleh pendampingan serta pembinaan agar kegiatan penyediaan internet yang dilakukannya bisa berlangsung secara legal dan memiliki izin resmi.
Komdigi Siapkan Pembinaan bagi Yogi
Meutya mengatakan, pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan Telkomsat dan Starlink terkait penyelesaian persoalan tersebut. Kedua perusahaan disebut telah menyepakati rencana pembinaan terhadap Yogi sehingga ia dapat menjadi reseller resmi atau penyedia layanan yang memiliki izin.
“Kita sudah ada pembicaraan yang cukup matang dengan Telkomsat dan juga Starlink. Jadi keduanya sudah sepakat untuk melakukan pembinaan terhadap Yogi, untuk kemudian menjadi reseller resmi atau berizin resmi,” ujar Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (29/8), seperti dikutip dari Antara.
Menurut Meutya, upaya tersebut merupakan bagian dari langkah Komdigi untuk menghadirkan solusi. Pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat terhadap akses internet yang lebih baik.
Keterbatasan Infrastruktur Internet di Mentawai
Meutya menjelaskan bahwa koneksi internet di wilayah Kepulauan Mentawai sebenarnya telah tersedia. Namun, layanan tersebut masih mengandalkan jaringan seluler 4G yang didukung infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).
Di sisi lain, wilayah tersebut belum terhubung dengan infrastruktur tulang punggung berupa jaringan fiber optik. Kondisi ini membuat kualitas dan stabilitas internet seluler belum optimal apabila dibandingkan dengan koneksi yang didukung jaringan fiber optik.
Internet Satelit Dinilai Bisa Menjadi Alternatif
Dalam situasi tersebut, layanan internet berbasis satelit seperti yang ditawarkan Starlink dan Telkomsat dinilai dapat menjadi alternatif untuk memenuhi kebutuhan konektivitas masyarakat. Teknologi ini menjadi salah satu pilihan karena dapat digunakan di wilayah yang belum memiliki dukungan infrastruktur fiber optik.
Kasus yang dihadapi Yogi muncul ketika ia menjual paket internet Starlink di Desa Sikakap tanpa izin resmi. Perbuatannya kemudian berujung pada dakwaan atas dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Kasus Masih Berjalan di Pengadilan
Perkara Yogi saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Padang. Kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Hingga kini, pengadilan belum menjatuhkan putusan resmi dalam perkara tersebut.
Meutya sebelumnya menegaskan bahwa Komdigi tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, pemerintah juga melihat adanya persoalan kebutuhan internet di Desa Sikakap yang tidak dapat dipisahkan dari aspek perizinan.
“Komdigi melihatnya dari dua sisi,” kata Meutya saat berada di Monumen Pers Solo, Jawa Tengah, Selasa (25/8).
Sisi pertama berkaitan dengan tindakan seseorang yang menawarkan layanan telekomunikasi tanpa izin. Sementara itu, sisi lainnya adalah kebutuhan masyarakat Desa Sikakap terhadap layanan internet yang lebih baik. Meskipun jaringan 4G sudah tersedia, wilayah tersebut belum memiliki koneksi fiber optik.
“Ada kebutuhan untuk layanan internet yang baik, tapi di sisi lain ada layanan yang belum berizin,” ujar Meutya.
Pembinaan Diutamakan, Pidana Menjadi Langkah Terakhir
Atas kondisi tersebut, Komdigi berupaya mengedepankan pendekatan pembinaan. Pemerintah berharap kegiatan penyediaan internet yang dilakukan Yogi ke depan dapat dijalankan melalui mekanisme perizinan yang jelas dan sesuai ketentuan.
Meutya menyampaikan bahwa semangat pembinaan perlu dikedepankan, sedangkan langkah hukum pidana sebaiknya menjadi pilihan terakhir. Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah antara penegakan aturan dan pemenuhan kebutuhan konektivitas masyarakat.
Kesimpulan
Komdigi berencana mempertemukan Yogi Gilang Arya dengan Telkomsat dan Starlink untuk memperoleh pembinaan serta peluang menjadi reseller resmi. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mencari solusi atas perkara dugaan penyelenggaraan jasa telekomunikasi tanpa izin sekaligus menjawab kebutuhan internet di Desa Sikakap.
Kasus Yogi masih menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang dan belum memiliki putusan resmi. Ke depan, pemerintah berharap penyediaan internet di wilayah tersebut dapat dilakukan secara legal, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kepastian perizinan bagi penyelenggara layanan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment