Polri dan FBI Bongkar Sindikat Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai Rp6,3 Miliar

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Federal Bureau of Investigation (FBI) mengungkap sindikat kejahatan siber dengan modus business email compromise (BEC). Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan email bisnis palsu yang dibuat menyerupai alamat surat elektronik perusahaan terkait transaksi jual-beli.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga negara Amerika Serikat, pemilik perusahaan IQ Power Tools, melaporkan adanya manipulasi data dalam transaksi pembelian perangkat keras komputer. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh polisi untuk mengungkap cara kerja jaringan tersebut hingga pihak-pihak yang terlibat.

Modus Email Bisnis Palsu

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku membuat alamat email yang menyerupai email perusahaan yang terlibat dalam transaksi jual-beli perangkat keras komputer. Dua perusahaan yang menjadi bagian dari transaksi tersebut adalah Duro Machinery Corp yang berkedudukan di China sebagai penjual dan IQ Power Tools yang berbasis di Amerika Serikat sebagai pembeli.

Pelaku kemudian berkomunikasi dengan perusahaan korban di Amerika Serikat. Komunikasi itu dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai proses pembayaran atas pembelian perangkat keras komputer tersebut.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Deddy Supriadi, mengatakan pelaku memanfaatkan informasi transaksi tersebut untuk menjalankan aksi penipuan melalui manipulasi komunikasi bisnis.

“Pada saat itu pelaku berhasil melakukan komunikasi ke perusahaan korban yang berada di Amerika tersebut, untuk mengetahui transaksi pembayaran atas pembelian hardware komputer tersebut,” kata Deddy dalam konferensi pers, Rabu (19/8).

Korban Rugi Rp6,3 Miliar

Akibat aksi tersebut, IQ Power Tools mengalami kerugian sebesar 350.325 dolar Amerika Serikat. Dengan asumsi nilai tukar Rp18.000 per dolar AS, jumlah kerugian itu setara dengan sekitar Rp6,3 miliar.

Kasus ini menunjukkan bagaimana penipuan berbasis email dapat menyasar transaksi antarperusahaan. Pelaku memanfaatkan komunikasi bisnis dan informasi pembayaran untuk mengarahkan aliran dana ke rekening yang telah disiapkan.

Dua Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan

Dari rangkaian penyelidikan, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam kejahatan tersebut. Keduanya adalah warga negara Indonesia berinisial LPK, berusia 56 tahun, serta warga negara China berinisial LJ, berusia 46 tahun.

Kedua tersangka ditangkap di wilayah Jakarta Selatan. Dalam pemeriksaan, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menjadi dalang di balik aksi penipuan tersebut.

Pelaku Utama Masih Buron

Polisi menyebut aksi tersebut didalangi oleh seorang warga negara China berinisial CW. Hingga saat ini, CW masih berstatus buron dan dalam pengejaran aparat penegak hukum.

Deddy Supriadi menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka LPK mengaku menjalankan perintah dari CW. Polisi masih melakukan pencarian terhadap CW yang diketahui berdomisili sebagai warga negara China.

“Pada saat dilakukan interogasi, bahwa tersangka LPK adalah orang yang memang disuruh oleh seseorang yang berinisial CW yang saat ini masih kami lakukan pencarian karena merupakan domisilinya warga Cina,” ujar Deddy.

Rekening Penampung Diblokir

Untuk menampung uang hasil kejahatan, kedua tersangka diduga menggunakan rekening BCA atas nama PT Aksesoris Andalan Bersama. Rekening tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Polisi melakukan pemblokiran terhadap rekening itu. Dari pemeriksaan, diketahui masih terdapat saldo sebesar 285.859 dolar AS atau setara dengan sekitar Rp5 miliar.

Keberadaan saldo tersebut menjadi bagian penting dalam penanganan perkara karena berkaitan dengan aliran dana hasil kejahatan. Penyidik juga terus memproses perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang telah diperoleh selama penyelidikan.

Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai manipulasi data elektronik.

Selain itu, para tersangka juga dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.

Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus ini menjadi hasil kerja sama Dittipid Siber Bareskrim Polri dan FBI dalam menangani kejahatan siber lintas negara. Sindikat tersebut diduga menggunakan email bisnis palsu untuk memanipulasi komunikasi pembayaran antara perusahaan di China dan Amerika Serikat, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp6,3 miliar.

Dua tersangka telah ditangkap dan rekening yang diduga digunakan untuk menampung dana telah diblokir. Sementara itu, CW yang disebut sebagai pihak yang mendalangi aksi masih dalam pengejaran. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada proses penyidikan, penelusuran aliran dana, serta upaya aparat menemukan buronan tersebut.

Sumber: Cnnindonesia

Post Comment