Mahasiswi Ditemukan Meninggal di Hotel Cengkareng, Rekannya Jadi Tersangka Kasus Narkotika
Jakarta Barat — Seorang mahasiswi berinisial S ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menetapkan pria berinisial ID, yang diketahui merupakan rekan korban, sebagai tersangka.
Peristiwa ini bermula ketika ID mengajak korban bersama sejumlah rekannya untuk karaoke di kawasan PIK 2. Sebelum berangkat, tersangka diketahui telah menyiapkan ekstasi dan obat jenis Riklona. Polisi kemudian menelusuri rangkaian kejadian yang berlangsung sejak korban dan rombongan berada di tempat karaoke hingga ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel.
Korban Diberi Ekstasi dan Obat Riklona
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fathlillah mengatakan, sesampainya di tempat karaoke, ID mengajak korban dan rekannya yang berinisial ML menuju toilet. Pada awalnya, korban sempat menolak ketika ditawari ekstasi oleh tersangka.
Namun, beberapa saat kemudian, ID kembali mengajak korban dan ML ke toilet. Di lokasi tersebut, masing-masing diberikan setengah butir ekstasi. Pemberian obat itu tidak berhenti pada kesempatan pertama. Beberapa jam setelahnya, tersangka kembali memberikan ekstasi kepada korban dan rekannya dengan jumlah yang sama, yakni setengah butir untuk masing-masing.
Setelah kegiatan karaoke selesai, ID kembali memberikan obat kepada korban dan rekannya. Kali ini, keduanya masing-masing mendapatkan dua butir Riklona. Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama sejumlah saksi untuk menginap di sebuah hotel yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kondisi Korban Menurun di Hotel
Sesampainya di hotel, kondisi korban mulai mengkhawatirkan. S terlihat lemas sehingga harus dipapah untuk masuk ke dalam hotel. Korban juga sempat terjatuh ketika berada di depan lift.
Melihat kondisi tersebut, pihak hotel memberikan kursi roda untuk membantu membawa korban menuju kamar. Setelah tiba di kamar, korban diangkat dan dibaringkan di atas tempat tidur. Tersangka bersama para saksi sempat berupaya memberikan susu serta minuman elektrolit kepada korban.
Namun, menurut keterangan polisi, korban hanya mampu meminum sedikit minuman yang diberikan. Kondisinya tetap terlihat lemas.
Korban Ditinggalkan Seorang Diri
Pada keesokan harinya, tersangka bersama para saksi meninggalkan korban seorang diri di kamar hotel karena harus pergi bekerja. Ketika ditinggalkan, korban masih berada dalam kondisi yang telah terlihat lemah.
Sekitar pukul 13.30 WIB, pihak hotel melakukan pemeriksaan ke kamar karena waktu check out telah terlewati. Petugas hotel kemudian terkejut setelah menemukan korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam kamar.
Pihak hotel selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Cengkareng mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti itu antara lain pakaian milik tersangka dan korban, bantal, sprei, susu, minuman elektrolit, serta 19 butir obat jenis Riklona.
Penyidik juga mengamankan percakapan WhatsApp milik para saksi dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Barang-barang serta informasi digital tersebut digunakan untuk mendukung proses hukum dan mengungkap kronologi kejadian secara lebih lengkap.
Hasil Autopsi dan Status Tersangka
Berdasarkan hasil visum luar dan dalam atau autopsi, korban diketahui meninggal dunia akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine. Hasil pemeriksaan terhadap ID juga menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ID resmi ditahan oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesimpulan
Kasus meninggalnya mahasiswi berinisial S di sebuah hotel di Cengkareng bermula dari pemberian ekstasi dan obat Riklona saat korban bersama rekannya berada di tempat karaoke. Kondisi korban kemudian memburuk setelah tiba di hotel hingga akhirnya ditemukan tidak bernyawa oleh petugas hotel.
Polisi telah menetapkan ID sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk obat Riklona, percakapan WhatsApp, serta rekaman CCTV. Dengan proses hukum yang berjalan, penyidik akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment