Tiga Tersangka Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap pedagang kaca, Bambang Setiawan, di Jalan Raya Pejompongan. Ketiga tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai barang bukti dari lokasi kejadian.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik menggunakan sejumlah pasal dalam menjerat ketiga tersangka. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) serta Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas penerapan pasal-pasal tersebut, para tersangka menghadapi ancaman pidana yang berbeda-beda, mulai dari lima tahun, tujuh tahun, sembilan tahun, hingga 12 tahun penjara. Penjelasan itu disampaikan Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9).
Kronologi Pengeroyokan di Pejompongan
Iman menjelaskan, penganiayaan atau pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 sekitar pukul 22.46 WIB di Jalan Raya Pejompongan.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari 16 orang saksi. Keterangan para saksi tersebut menjadi salah satu bagian dari proses pengungkapan perkara dan penetapan tersangka.
Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara serta menyita sejumlah barang bukti. Barang-barang yang diamankan dari lokasi antara lain satu unit DVR CCTV, enam potong kayu, dan delapan bongkahan batu.
Polisi Telusuri Bukti Sidik Jari
Penyidik Polda Metro Jaya turut mengambil sampel dugaan sidik jari laten yang terdapat pada potongan kayu dan bongkahan batu. Kedua jenis benda tersebut ditemukan saat proses olah tempat kejadian perkara dan diduga berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan para pelaku.
Selain barang bukti dari lokasi, penyidik juga membawa lima buah gelas kaca dan delapan buah piring. Benda-benda tersebut kemudian digunakan untuk membantu proses sinkronisasi atau pencocokan sidik jari.
Menurut Iman, langkah itu dilakukan untuk mencocokkan dugaan sidik jari yang menempel pada gelas dan piring dengan sidik jari yang ditemukan pada benda-benda yang diduga digunakan para pelaku dalam melakukan kekerasan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini.
Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FP, berusia 23 tahun; DS, berusia 33 tahun; dan DDS, berusia 29 tahun. Polda Metro Jaya menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan mencakup pemeriksaan terhadap 16 saksi dan sejumlah ahli.
Sejumlah Ahli Dilibatkan dalam Penyidikan
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik meminta keterangan dari berbagai ahli. Mereka terdiri atas ahli kedokteran forensik, ahli digital forensik, ahli psikologi forensik, ahli psikologi massa, ahli sosiologi hukum, dan ahli hukum pidana.
Keterangan dari para ahli tersebut digunakan bersama dengan keterangan saksi serta barang bukti lain untuk menganalisis perkara secara menyeluruh. Hasil pemeriksaan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik dalam menetapkan FP, DS, dan DDS sebagai tersangka.
Tersangka Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Saat ini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan di Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Dengan penerapan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ketiga tersangka terancam hukuman pidana dengan ancaman maksimal yang berbeda-beda. Ancaman tersebut meliputi lima tahun, tujuh tahun, sembilan tahun, dan 12 tahun penjara.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan pedagang kaca Bambang Setiawan menjadi korban di kawasan Pejompongan pada 27 Agustus 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi, melibatkan sejumlah ahli, serta mengamankan barang bukti berupa DVR CCTV, potongan kayu, bongkahan batu, gelas, dan piring.
Ketiga tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP dan kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ke depan, proses penyidikan masih menjadi tahapan penting untuk mendalami perkara berdasarkan keterangan saksi, analisis ahli, pemeriksaan barang bukti, dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.
Sumber: Cnnindonesia



Post Comment